Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Korupsi, Korupsi Masa Jabatan, Kualitas Pemerintahan, Etika dan Hukum Ginting, Wina Br; Prabowo, Anisa; Arianti, Raras Santika; Kholila, Marsya Ainun
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 24 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi masa jabatan adalah salah satu bentuk korupsi yang paling umum dan berbahaya dalam sistem pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana korupsi masa jabatan mempengaruhi kualitas pemerintahan. Dalam analisis ini, korupsi masa jabatan dilihat sebagai perilaku yang melanggar etika dan hukum, serta mengganggu keberlangsungan pemerintahan yang efektif dan transparan. Dengan demikian, penelitian ini berfokus pada bagaimana hukum tata negara dapat digunakan untuk mencegah dan mengatasi korupsi masa jabatan, serta meningkatkan kualitas pemerintahan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan strategi yang lebih efektif dalam menghadapi korupsi masa jabatan dan meningkatkan kualitas pemerintahan.
Implikasi Yuridis Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terhadap Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Junita, Putri; Hilal, Cut Anastasya Nurul; Kholila, Marsya Ainun
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.3922

Abstract

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum administrasi di Indonesia, terutama melalui perluasan tugas dan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelum hadirnya UU AP, ruang lingkup PTUN terbatas pada pemeriksaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang memenuhi kriteria spesifik, individual, konkret, dan final sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Namun, melalui Pasal 87 UU AP, definisi KTUN diperluas dengan memasukkan tindakan faktual (factual acts) serta keputusan yang berdampak langsung pada kondisi hukum masyarakat. Perluasan ini memberikan akses lebih luas bagi warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan memperluas jenis sengketa yang dapat diajukan ke PTUN. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 21–23 UU AP menghadirkan instrumen baru untuk menilai ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang. Mekanisme ini memungkinkan pejabat administrasi mengajukan permohonan penilaian guna memperoleh perlindungan hukum atas tindakan yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa. Transformasi ini menggeser PTUN dari lembaga yang hanya bertugas mengoreksi tindakan administratif menjadi lembaga yang juga berfungsi preventif dalam mengawasi praktik penyelenggaraan pemerintahan. Penguatan tersebut sekaligus mendorong implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) secara lebih konsisten. Meskipun demikian, penerapan UU AP masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, ketidakselarasan prosedur, serta potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Secara konseptual, hadirnya UU AP menegaskan peran PTUN sebagai pilar penting dalam menjaga prinsip negara hukum, akuntabilitas birokrasi, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Ketimpangan Kekuasaan dan Bias Hukum dalam Sengketa Lahan Rempang: Analisis Teori Konflik terhadap Relasi Pemerintah, Investor, dan Masyarakat Adat Junita, Putri; Hilal, Cut Anastasya Nurul; Kholila, Marsya Ainun; Anasthalia, Deva; Kamal, Ubaidillah
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 11 No 12.C (2025): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The land dispute on Rempang Island reflects the power imbalance between the government, investors, and indigenous communities. The development of Rempang Eco-City, which is fully supported by the state, has caused agrarian conflict because it ignores the customary rights of communities that have lived there for more than two centuries. From a conflict theory perspective, the law is not neutral, but rather a tool of domination used by powerful groups to defend their economic interests. The granting of a Land Use Right (HGU) to PT Makmur Elok Graha without consulting the indigenous community highlights the legal system's bias toward investors. This study uses a literature review method to analyze biases in legal implementation and power imbalances in the Rempang conflict. The analysis shows that the law favors the interests of the state and capital, while indigenous communities are marginalized without adequate legal protection. Therefore, agrarian policy reform and a more participatory approach are needed to achieve social justice.