Penelitian bertujuan untuk menemukan PPAT Sementara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam pembuatan akta yang cacat hukum, memastikan akta yang dibuat memiliki nilai kepastian hukum, serta menemukan konsep kedepan terkait akibat hukum dan tanggung jawab PPAT Sementara. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan fokus analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. PPAT Sementara memiliki tugas yang sama dengan PPAT namun seringkali kurang mendapat pelatihan formal, menyebabkan risiko cacat hukum dalam pembuatan akta. Dalam kasus cacat hukum, pihak yang dirugikan dapat mengambil tindakan hukum seperti melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang atau menggugat ke pengadilan untuk membuka akta. kata kunci: PPAT Sementara, tanggung jawab hukum, Akta cacat hukum.