Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Pendampingan Hukum bagi Pekerja Perempuan terhadap Perlindungan dari Diskriminasi dan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak di Tempat Kerja Akbaudin Noor; Ramlin Ahmad; Nursupian Nursupian; Irsyad Zamhier Tuahuns
Community Service Articles Vol.2 No.2 (Nov 2025)
Publisher : Universitas Bhakti Asih Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65344/comers.v2i2.137

Abstract

Pekerja perempuan merupakan bagian integral dari pembangunan ekonomi nasional dan memiliki kontribusi signifikan dalam berbagai sektor, mulai dari industri, jasa, hingga pemerintahan. Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa perempuan pekerja masih rentan terhadap praktik diskriminasi, baik dalam bentuk perbedaan upah, pembatasan akses terhadap jabatan struktural, maupun perlakuan tidak adil lainnya. Salah satu permasalahan paling krusial adalah tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang sering kali tidak berlandaskan pada pertimbangan hukum dan cenderung dilakukan dengan alasan-alasan yang bias gender. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terkait pemenuhan hak konstitusional perempuan untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan advokasi hukum serta meningkatkan kesadaran hukum bagi pekerja perempuan dalam menghadapi diskriminasi dan ancaman PHK sepihak di tempat kerja. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi individu, serta pendampingan advokatif terhadap kasus-kasus yang dialami peserta. Pelaksanaan dilakukan dengan pendekatan partisipatif agar para pekerja aktif dalam mengidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi hukum yang sesuai. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap hak-hak ketenagakerjaan, serta tumbuhnya keberanian untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang dialami kepada instansi berwenang seperti Dinas Ketenagakerjaan dan lembaga bantuan hukum. Secara umum, kegiatan ini tidak hanya berkontribusi pada peningkatan literasi hukum di kalangan pekerja perempuan, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif mengenai pentingnya advokasi berbasis gender dalam mewujudkan keadilan di dunia kerja. Selain itu, kegiatan ini menjadi model implementatif bagi penguatan peran lembaga bantuan hukum dan akademisi dalam mendorong reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berperspektif keadilan gender.
ANALISIS YURIDIS CONVICTION RASIONEE  HAKIM DIHUBUNGKAN CRICUMTANSIAL EVIDENCE MELALUI KUHP DIKAJI MELALUI PUTUSAN NOMOR: 777/PID.B/2016/PN.JKT.PST IRSYAD ZAMHIER TUAHUNS
Bulletin of Law Research Vol.1 No.1 (Jun 2024)
Publisher : Universitas Bhakti Asih Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65344/bleach.v1i1.13

Abstract

Bukti tidak langsung digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam putusan perkara Mahkamah Agung nomor 777/PID. B/2016/pn.jkt.pst, dalam hal ini tidak ada saksi mata yang melihat pembunuhan tersebut, sebagaimana diketahui berdasarkan prinsip hukum bahwa pembuktian tidak langsung tidak diakui dalam kitab Undang-undang, KUHP. Kemudian dalam putusan tersebut dapat menimbulkan konflik norma, serta ambiguitas hukum dan ketidakpastian hukum terhadap asas-asas dasar hukum di Indonesia. Apakah bukti tidak langsung dapat diterapkan dalam hukum positif di Indonesia? Lalu, bagaimana Conviction Rasionee, Circumstantial Evidence, hakim menjatuhkan hukuman? Khusus untuk penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan hukum secara normatif dan pendekatan perundang-undangan, serta norma hukum, pendekatan kasus dan didukung dengan analisis yuridis Penelitian  dengan judul Analisis yuridis Conviction Rasionee  Hakim Dihubungkan Circumnstial Evidence Melalui KUHP Dikaji Melalui Putusan Nomor: 777/PID.B/2016/PN.JKT.PST merupakan salah satu studi yang cukup jarang dilakukan, diteliliti menginggat penelitian yang dikaji penulis sangat berbeda. Penulis mengkaji dari segi rasional hakim dalam menjatuhkan pidana kemudian dikaitkan dengan KUHP serta putusan. Penulis juga mengakaji secara teoritis dengan menggunakan 3 teori yaitu pembuktian hukum, penegakan hukum dan teori keadilan hukum.
ANALISIS EFFECT OVER CAPACITY RUMAH TAHANAN NEGARA LAPAS KEBUN WARU BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PERWUJUDAN HAM DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA IRSYAD ZAMHIER TUAHUNS
Bulletin of Law Research Vol.1 No.2 (Des 2024)
Publisher : Universitas Bhakti Asih Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65344/bleach.v1i2.45

Abstract

Masalah over kapasitas Rumah Tahanan Negara merupakan tempat penahanan sementara untuk para tersangka atau belum terbukti atau belum mendapatkan vonis dalam persidangan. Permasalahan mendasar di dalam Negara Indonesia ialah terbatasnya kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sering kali dijumpai tidak dapat menampung narapidana, sehingga rutan menjadi alternatif yang tepat untuk menggantikan fungsi lapas. Kemudian terkait permasalahan over kapasitas rumah tahanan ini selanjutnya dikembangkan menjadi Penelitian yang difokuskan pada analisis impact over kapasitas Rumah Tahanan negara Lapas Kebun Waru Bandung dihubungkan dengan perwujudan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hukum positif Indonesia.  Selanjutnya peneliti mencoba mengembangkan pokok permasalahan menjadi acuan dalam memecahkan suatu permasalahan yang akan diteliti dengan menggunakan berbagai pendekatan yaitu kemanfaatan hukum serta aspek keadilan. Bagaimanakah Upaya dalam penanganan over kapasitas terhadap warga binaan pemasyarakatan di rumah tahanan negara kebun waru Bandung? Kemudian metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melalui pendekatan bahan hukum primer, sekunder kemudian tersier. Jika diamati dalam persoalan ini peneliti menilai sebab terjadinya over kapasitas disebabkan dengan beberapa hal yang mendasar yaitu Peradilan lebih menjunjung sanksi pidana, tidak membagi tahanan berdasarkan kasus, kemudian secara fundamental ialah kurangnya Tingkat kesadaran Masyarakat dan kepatuhan hukum Masyarakat dalam suatu negara.
URGENSI KEDUDUKAN HUKUM PEMBUKTIAN ALAT BUKTI DALAM PRAKTEK PERADILAN PIDANA DI HUBUNGKAN DALAM SISTEM HUKUM         INDONESIA Irsyad Zamhier Tuahuns
Bulletin of Law Research Vol.2 No.1 (Jun 2025)
Publisher : Universitas Bhakti Asih Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65344/bleach.v2i1.100

Abstract

Bagaimana urgensi kedudukan hukum pembuktian alat bukti dalam praktik peradilan pidana di hubungkan dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai penjelasan bahwa penelitian ini dalam lingkup disiplin ilmu hukum yang di fokuskan dalam hukum pidana. Kemudian pendekatannya menggunakan bahan pustaka atau metode pendekatan secara normatif. Berdasarkan  dengan analisis terkait hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian dalam hukum pidana, ialah teramaturgen dasarnya pembuktian merupakan suatu proses untuk menentukan kesalahan seseorang dapat dijatuhkan sanksi pidana, dibebaskan dari tuntutan maupun dakwaan. Putusan pengadilan merupakan output dari rangkaian proses peradilan dalam sistem hukum Indonesia yang secara khususnya dapat mencerminkan keadilan dalam putusan tersebut. Hukum pembuktian menurut pengertian ialah serangkaian kaidah atau aturan yang terdiri dari  cara pelaksanaan pada persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara pada pengadilan yang memiliki otoritas di Indonesia, kemudian terkait dengan pembuktian merupakan proses bagaimana alat bukti dipergunakan, diajukan atau dipertahankan di dalam hukum acara yang berlaku. Hukum pembuktian pada persidangan hukum acara pidana dipahami merupakan ketentuan yang membatasi dalam sidang pengadilan untuk mencari serta mempertahankan kebenaran, baik oleh hakim penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum. Secara aspek dalam pembuktian berdasarkan rangkaiannya dimulai melalui tahap penyelidikan dan selanjutnya penjatuhan hukuman oleh hakim di pengadilan. Rangkaian ini ialah sebagai upaya untuk menemukan kebenaran materiil. Alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHP terdiri Keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa[1]. Berdasarkan uraian tersebut yang dijelaskan dalam hal ini melatarbelakangi permasalahan yang akan disajikan penulis adalah 1. Apakah urgensi kedudukan hukum pembuktian alat bukti dalam praktik peradilan pidana di hubungkan dalam sistem hukum Indonesia? 2. Bagaimanakah pengaturan mengenai barang bukti dan alat bukti dalam hukum acara pidana? Sebagai penjelasan bahwa penelitian ini dalam lingkup disiplin ilmu hukum yang di fokuskan dalam hukum pidana. Kemudian pendekatannya menggunakan bahan pustaka atau metode pendekatan secara normatif. Berdasarkan  dengan analisis terkait hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian dalam hukum pidana ialah teramaturgen dasarnya pembuktian merupakan suatu proses untuk menentukan kesalahan seseorang dapat dijatuhkan sanksi pidana, dibebaskan dari tuntutan, dakwaan. Selanjutnya Putusan pengadilan merupakan output dari rangkaian proses peradilan dalam sistem hukum Indonesia. Dalam sistem tersebut terdapat proses yang terdiri, dakwaan, requisitor penuntut umum, dan segala fakta dan keadaan yang terbukti dalam proses sidang pengadilan, selain itu dalam pengambilan putusan dalam perkara perdata dan pidana dimulai melalui musyawarah hakim terlebih dahulu sebelum diputuskan.
Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Bandung Irsyad Zamhier Tuahuns
Jurnal Al Basirah Vol. 6 No. 1 (2026): Al Basirah
Publisher : LPPM STAIMAS WONOGIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58326/jab.v6i1.539

Abstract

Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan konvensional yang memiliki tingkat prevalensi relatif tinggi di Indonesia dan berdampak langsung terhadap stabilitas sosial serta rasa aman masyarakat. Rendahnya pemahaman hukum menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana tersebut. Berdasarkan perspektif kriminologi klasik, Cesare Beccaria melalui deterrence theory menegaskan bahwa kejahatan dipengaruhi oleh pertimbangan rasional individu terhadap risiko dan sanksi hukum. Selain itu, teori kesadaran hukum menurut Soerjono Soekanto menempatkan pengetahuan dan pemahaman hukum sebagai unsur penting dalam pembentukan kepatuhan hukum. Sejalan dengan teori sistem pemasyarakatan yang dikemukakan oleh Sahardjo, lembaga pemasyarakatan berperan sebagai sarana pembinaan yang menekankan aspek edukatif dan rehabilitatif. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum warga binaan melalui penyuluhan hukum mengenai tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Bandung. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi interaktif, dan tanya jawab dengan pendekatan partisipatif yang mengacu pada teori andragogi Malcolm Knowles. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman warga binaan mengenai pengertian, unsur, jenis, dan sanksi hukum tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Temuan ini sejalan dengan social control theory yang dikemukakan oleh Travis Hirschi, yang menekankan bahwa pemahaman norma dan keterikatan sosial dapat mencegah pengulangan tindak pidana. Penyuluhan hukum ini diharapkan berkontribusi dalam menekan angka residivisme serta mendukung tujuan sistem pemasyarakatan melalui pembentukan warga binaan yang sadar hukum dan siap berintegrasi kembali ke masyarakat.