Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk, makna, fungsi, dan konteks penggunaan bahasa daerah dalam perkara penghinaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 2/Pid.C/2023/PN Sgm. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan linguistik forensik. Sumber data penelitian berupa dokumen putusan pengadilan, sedangkan data penelitian berupa tuturan berbahasa daerah yang tercantum dalam dakwaan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan fakta hukum dalam putusan. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi, baca, dan catat. Hasil penelitian menunjukkan adanya empat tuturan berbahasa daerah, yaitu “Kongkong Poro Sambayanna Kongkonga”, “Assuluko Mae”, “Subuh pi, Nakutaraiko”, dan “Kongkong, Assuluko Mae Kongkong”. Keempat tuturan tersebut memiliki fungsi yang berbeda, yaitu penghinaan, perintah, dan pernyataan mengenai tindakan yang akan dilakukan terhadap korban. Makna tuturan tidak hanya ditentukan oleh arti secara literal, tetapi juga oleh konteks, hubungan antara penutur dan lawan tutur, situasi komunikasi, serta rangkaian tuturan dalam peristiwa tersebut. Dari perspektif linguistik forensik, tuturan bahasa daerah dalam putusan tersebut menjadi data kebahasaan yang berkaitan dengan perkara hukum karena muncul secara konsisten dalam berbagai bagian dokumen perkara. Penelitian ini menunjukkan bahwa analisis bahasa daerah dalam perkara hukum perlu memperhatikan bentuk, makna, fungsi, dan konteks tuturan agar penggunaan bahasa dalam suatu perkara dapat dipahami secara lebih tepat.