Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

RESTITUSI KEWAJIBAN NAFKAH BATIN BAGI ISTRI DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI DAN SOSIOLOGI HUKUM Siti Salbiah; Oyo Sunaryo Mukhlas; Idawati
Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial Vol 8 No 2 (2025): KELOLA: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : Globalwriting Academica Consulting & Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jk.v8i2.1513

Abstract

Artikel ini mengkaji kemungkinan perumusan restitusi atas pengabaian nafkah batin istri dalam sistem hukum keluarga Indonesia. Secara normatif, hukum Islam serta literatur fikih klasik dan kontemporer mengakui nafkah batin sebagai kewajiban substantif suami sekaligus hak istri yang dapat menjadi dasar intervensi yudisial. Namun, dalam hukum positif Indonesia, nafkah batin masih diposisikan secara marginal, diakui secara normatif tetapi belum diperlakukan sebagai hak yang dapat dituntut secara remedial, melainkan sebatas indikator disharmoni rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif-empiris dengan memadukan analisis doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan literatur fikih, serta pendekatan sosiologi hukum dan antropologi hukum. Kajian ini menelusuri bagaimana nafkah batin dialami, dinegosiasikan, dan dipulihkan dalam berbagai konteks budaya di Indonesia, termasuk komunitas Jawa, Minangkabau, Batak, dan Bugis, di mana mekanisme adat kerap berfungsi sebagai bentuk restitusi de facto melalui sanksi moral, permintaan maaf terbuka, dan kompensasi simbolik untuk memulihkan martabat istri. Temuan penelitian menunjukkan adanya kesenjangan struktural yang menyebabkan perempuan memikul beban ekonomi dan emosional tanpa jalur hukum yang jelas untuk menuntut pemulihan selain perceraian. Artikel ini berargumen bahwa penyangkalan terhadap kerugian batin sebagai kerugian hukum mereproduksi ketimpangan gender dan merupakan bentuk kekerasan struktural. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan kerangka keadilan relasional yang menempatkan restitusi nafkah batin sebagai instrumen pemulihan martabat serta menyerukan pembaruan hukum keluarga nasional agar secara eksplisit mengakui pengabaian nafkah batin sebagai pelanggaran yang menimbulkan hak atas restitusi.
Dinamika Perbedaan Pendapat Hukum dalam Pengembangan Asuransi Syariah di Indonesia Ariyanto Ariyanto; Oyo Sunaryo Mukhlas; Dedah Jubaedah
ISLAMICA Vol 10 No 1 (2026): ISLAMICA
Publisher : STAI Siliwangi Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59908/islamica.v10i1.182

Abstract

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia menunjukkan dinamika hukum yang tidak terlepas dari perbedaan pendapat dalam memahami konstruksi akad, mekanisme pengelolaan dana, kedudukan peserta dan perusahaan, serta penerapan prinsip tabarru’ dan tijarah. Perbedaan tersebut tidak hanya bersumber dari keragaman pandangan fikih, tetapi juga muncul dalam proses transformasi norma fikih menjadi fatwa dan regulasi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika perbedaan pendapat hukum dalam pengembangan asuransi syariah di Indonesia dan mengidentifikasi implikasinya terhadap kepastian hukum, kepatuhan syariah, dan pengembangan industri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Data dianalisis secara deskriptif-analitis melalui penelaahan terhadap sumber fikih, fatwa DSN-MUI, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum ekonomi syariah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pendapat hukum terutama berkaitan dengan konstruksi hubungan hukum antara peserta dan perusahaan, status dan pengelolaan dana tabarru’, mekanisme ujrah, surplus underwriting, serta batas transformasi akad fikih ke dalam praktik kelembagaan modern. Pembahasan menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI dan regulasi nasional berperan sebagai instrumen moderasi untuk mengakomodasi keragaman pandangan fikih sekaligus menciptakan standar operasional industri, meskipun masih terdapat ruang interpretasi yang berpotensi menimbulkan ketidakseragaman praktik. Kebaruan penelitian terletak pada pemetaan dinamika perbedaan pendapat hukum sebagai proses transformasi norma fikih menuju hukum positif, bukan semata-mata sebagai persoalan ikhtilaf. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan model harmonisasi antara fikih, fatwa, dan regulasi sebagai dasar penguatan kepastian hukum dan keberlanjutan industri asuransi syariah di Indonesia.