Artikel ini mengkaji kemungkinan perumusan restitusi atas pengabaian nafkah batin istri dalam sistem hukum keluarga Indonesia. Secara normatif, hukum Islam serta literatur fikih klasik dan kontemporer mengakui nafkah batin sebagai kewajiban substantif suami sekaligus hak istri yang dapat menjadi dasar intervensi yudisial. Namun, dalam hukum positif Indonesia, nafkah batin masih diposisikan secara marginal, diakui secara normatif tetapi belum diperlakukan sebagai hak yang dapat dituntut secara remedial, melainkan sebatas indikator disharmoni rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif-empiris dengan memadukan analisis doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan literatur fikih, serta pendekatan sosiologi hukum dan antropologi hukum. Kajian ini menelusuri bagaimana nafkah batin dialami, dinegosiasikan, dan dipulihkan dalam berbagai konteks budaya di Indonesia, termasuk komunitas Jawa, Minangkabau, Batak, dan Bugis, di mana mekanisme adat kerap berfungsi sebagai bentuk restitusi de facto melalui sanksi moral, permintaan maaf terbuka, dan kompensasi simbolik untuk memulihkan martabat istri. Temuan penelitian menunjukkan adanya kesenjangan struktural yang menyebabkan perempuan memikul beban ekonomi dan emosional tanpa jalur hukum yang jelas untuk menuntut pemulihan selain perceraian. Artikel ini berargumen bahwa penyangkalan terhadap kerugian batin sebagai kerugian hukum mereproduksi ketimpangan gender dan merupakan bentuk kekerasan struktural. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan kerangka keadilan relasional yang menempatkan restitusi nafkah batin sebagai instrumen pemulihan martabat serta menyerukan pembaruan hukum keluarga nasional agar secara eksplisit mengakui pengabaian nafkah batin sebagai pelanggaran yang menimbulkan hak atas restitusi.
Copyrights © 2025