Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

LEGALISTAS SYAR’I ZAKAT PROFESI Sulaiman, Sofyan
Syari'ah Vol 5 No 1 (2016): bisnis Islam
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (812.437 KB) | DOI: 10.32520/.v5i1.52

Abstract

Zakat  meruapakan  ibadah  māliyah  yang  mempunyai pengaruh yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan. Selain  itu  zakat  juga  berfungsi  memperluas  volume kepemilikan  sehingga  daya  beli  orang-orang  miskin semakin meningkat.  Dalam perkembangan zaman modern ini, objek zakat semakin berkembang, salah satunya adalah penghasilan profesi. Namun yang menjadi masalah adalah tidak adanya naṣ  yang menjelaskan secara terperinci zakat profesi sehingga timbul ikhtilaf dikalangan ulama.  Karena tidak  terdapat  naṣ  yang  menjelaskan  secara  terperinci, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendeketan qiyās. Paling tidak ada lima pendekatan qiyās untuk menemukan hukum  zakat  profesi,  (1)  pendekatan  qiyas  zakat perdagangan,  (2)  pendekatan  qiyas  zakat  pertanian,  (3) pendekatan qiyas zakat barang tambang dan temuan, (4) pendekatan qiyas dengan menggabungkan dua ‘illat, yaitu zakat pertanian dan zakat emas dan perak, (5) pendekatan zakat  dinar  dan  dirham.  Dari  lima  pendekatan  tersebut maka  pendekatan  dinar-dirham  lah  yang  paling  kuat, karena  ‘illat  dinar-dirham  serta  uang  kertas  –  sebagai objek  dari  penghasilan  profesi  –  adalah  al-aṡmān  (alat pembayaran).  Maka  sebagai  kesimpulan,  zakat  profesi harus mengikuti zakat aturan zakat dinar dan dirham.
Evaluasi Praktik Murabahah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia Sebuah Analisis Fiqh Sulaiman, Sofyan
Syari'ah Vol 2 No 2 (2014)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.78 KB) | DOI: 10.32520/.v2i2.22

Abstract

Di awal pendirian, perbankan syariah diisukan sebagai alternativ perbankan konvensional yang berbasis bunga, yang berjalan berdasarkan prinsip bagi-hasil. Dalam perjalananya, produk bagi-hasil (murabahah dan musyarakah) tidak begitu diminati, perbankan syriah lebih suka pada pembiayaan murabahah. Produk murabahah begitu diminati di perbankan syariah karena keuntungan bersifat pasti dan tetap dengan resiko yang nyaris tanpa resiko. Sehingga produk murabahah mendominasi hingga 60%-90% di perbankan syariah. Namun, penggunaan akad murabahah ini banyak mengalami penyimpangan secara legal syar’i, yaitu penyimpangan pada akad serta pada penempatan akad.
KONSEP RIBA DALAM ISLAM Sulaiman, Sofyan
Syari'ah Vol 2 No 1 (2014)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.254 KB) | DOI: 10.32520/.v2i1.19

Abstract

Riba is avery important issue in Islamic finance transactions. It is a fundamenta lconcept. Ribahas clearly forbidden by Allah, even Allah declared war against theeater of usury. But over time, a debate betwee nulama and experts of Islamic economics with liberal Muslim scholars about the meaning and scope of usury. Ulama and the Islamic economists agree that the meaning of usury include interest, sothe interestis forbidden. While the liberal sargue that the meaning of usury does not include interest based on contextual interpretation. So the interest may be made by reason of providing maslahat he lives of Muslims.
Penyimpangan Akad Murābahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia Sofyan Sulaiman
Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 2 (2016): #2
Publisher : Department of Islamic Economic Law, Institut Agama Islam (IAI) Al-Qolam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35897/iqtishodia.v1i2.61

Abstract

Di awal pendirian, perbankan syariah diisukan sebagai alternatif terhadap perbankan konvensional yang berbasis bunga. Ia dibangun atas dasar prinsip profit and loss sharing (bagi-hasil) karena ia dianggap konsep yang lebih berkeadilan. Produk bagi-hasil tersebut adalah mudārabah dan musyārakah. Namun dalam perjalanannya produk tersebut tidak begitu diminati oleh perbankan syariah, karena sistem bagi-hasil memiliki prosedur yang rumit, karena perbankan dituntut aktif dan terlibat terhadap usaha nasabah. Perbankan syariah lebih tertarik dengan sistem murābahah, karena keuntungan bersifat pasti dan tidak rumit dalam praktinya. Sehingga murābahah mendominasi 60%-90% dalam skema pembiayaan perbankan syariah. Hal inilah yang memicu sejumlah keritikan karena praktik murābahah tak ubahnya bunga dalam perbankan konvensional yang keuntungannya bersifat pasti, yang berbeda hanya basis akadnya saja, murābahah berdasarkan jual-beli, sementara bunga berbasis utang. Namun yang menjadi masalah adalah bukan pada akadnya, karena murābahah diakui secara syariah, yang menjadi masalah adalah terjadi penyimpangan dalam praktik akad murābahah, yang mengakibatkan akad tersebut batil secara syariah. Adapun penyimpangan tersebut terjadi pada (1) pelanggaran syarat murābahah, yaitu: syarat kepemilikan terhadap harta (milkiyah) dan harga awal yang diketahui (ra’sul māl ma’lūm) dan (2) penempatan akad murābahah pada transaksi yang salah dan (3) melibatkan maysir dalam mark up
KONSEP MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AH, KRITIK ATAS NALAR LIBERALIS Sofyan Sulaiman
AL-FIKRA Vol 17, No 2 (2018): Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/af.v17i2.6342

Abstract

The discussion of the maqāṣid syari'ah is so prominent in the discussion of Islamic law. This is due to the response of Muslim scholars to the current social reality of the ummah. At least there are two opposing camps, first, the revivalists (mujaddid) who want the Shari'a are carried out according to what they are ordered to get mashlahah, while the second group, liberals, only want the substance to be carried out by ignoring the sharia text. This article is in response to the views of Muslim scholars, how the real maqashid concept is in Islam
PENYIMPANGAN AKAD MURĀBAḤAH di PERBANKAN SYARIAH dan BEBERAPA ISU MENGENAI MURĀBAḤAH Sofyan Sulaiman
Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol 4, No 1 (2014): Madania
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (784.71 KB) | DOI: 10.24014/jiik.v4i1.4763

Abstract

Di awal pendirian, perbankan syariah diisukan sebagai alternativ terhadap perbankan konvensional yang berbasis bunga. Ia dibangun atas dasar prinsip profit and loss sharing (bagi-hasil) karena ia dianggap konsep yang lebih berkeadilan. Produk bagi-hasil tersebut adalah muḍārabah dan musyārakah. Namun dalam perjalanannya produk tersebut tidak begitu diminati oleh perbakan syariah, karena sistem bagi-hasil memiliki prosedur yang rumit, karena perbankan dituntut aktiv dan terlibat terhadap usaha nasabah. Perbankan syariah lebih tertarik dengan sistem murābaḥah, karena keuntungan bersifat pasti dan tidak rumit dalam praktinya. Sehingga murābaḥah mendominasi 60%-90% dalam skema pembiayaan perbankan syariah. Hal inilah yang memicu sejumlah keritikan karena praktek murābaḥah tak ubahnya bunga dalam perbankan konvensional yang keuntungannya bersifat pasti, yang berbeda hanya basis akadnya saja, murābaḥah berdasarkan jual-beli, sementara bunga berbasis utang.Namun yang menjadi masalah adalah bukan pada akadnya, karena murābaḥah diakui secara syari’ah, yang menjadi masalah adalah terjadi penyimpangan dalam praktik akad murābaḥah, yang mengakibatkan akad tersebut batil secara syariah. Adapun penyimpangan tersebut terjadi pada (1) pelanggaran syarat murābahah, yaitu: syarat kepemilikan terhadap harta (milkiyah) dan harga awal yang diketahui (ra’sul māl ma’lūm) dan (2) penempatan akad murābaḥah pada transaksi yang salah