Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama merupakan tiga perangkat hukum utama desa. Karena peraturan desa berfungsi sebagai landasan hukum untuk menyusun tata kelola pemerintahan desa, maka peraturan desa merupakan produk hukum yang paling tepat menggambarkan kemandirian desa di antara ketiganya. Peraturan Desa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis dan terus berubah, selain mengharuskan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih ketat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu masyarakat Noelbaki lebih menghargai nilai partisipasi mereka dalam pembuatan undang-undang desa sehingga peraturan akhir lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. Metode yang diterapkan dalam sosialisasi ini meliputi interaksi langsung, ceramah, serta diskusi atau dialog mendalam mengenai materi yang telah disampaikan. Selama sosialisasi, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait materi yang mereka terima. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses pembuatan peraturan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai hasilnya, masyarakat lebih nyaman menyuarakan tujuan mereka dan memahami betapa pentingnya konsensus saat membuat peraturan desa. Masyarakat kini lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka untuk ikut aktif dalam pembangunan desa, melalui materi yang disampaikan, seperti pembentukan peraturan desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, peran serta dalam musyawarah desa, dan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan warga. Keterlibatan masyarakat dalam membuat peraturan desa meningkat sebagai hasil sosialisasi ini, tetapi kerja lanjutan masih diperlukan untuk menjamin keberlanjutan hasilnya.