Perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam dunia pendidikan memiliki peranan yang penting. Salah satu amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Dosen dan Guru adalah untuk memiliki kompetensi sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk menguasai TIK. Guru harus memahami hak asasi digital seiring dengan kemajuan teknologi pembelajaran dan prioritas pemerintah untuk program digitalisasi pendidikan. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mendukung para guru RA At-Taqwa Kelapadua Tanjungbungin di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang menguasai TIK dalam pembelajaran. Kegiatan dilakukan dengan memberikan pelatihan serta demontrasi tentang hak asasi digital dan keamanan siber. Program pengabdian masyarakat menggunakan metode Experiential Learning melalui demonstrasi untuk meningkatkan pengetahuan guru tentang hak asasi digital dan keamanan siber. Kegiatan terdiri dari tiga tahap: persiapan, pelaksanaan (sosialisasi, pembelajaran, demonstrasi), dan evaluasi menggunakan kuesioner skala Likert. Kegiatan PkM di RA At-Taqwa Kelapadua, Karawang, diikuti 45 guru RA. Pelatihan meningkatkan pemahaman guru tentang hak asasi digital dan keamanan siber. Evaluasi menunjukkan guru memiliki kompetensi digital kategori "baik," terutama dalam kesadaran risiko dan perlindungan data pribadi. Namun, aspek terendah adalah membagikan informasi pribadi secara aman. Diskusi interaktif membantu guru mengenali ancaman dunia maya dan membimbing siswa. Hasil ini sejalan dengan penelitian global tentang pentingnya kesadaran digital dalam pendidikan. Oleh Karena itu, pelatihan Hak Asasi Digital berhasil meningkatkan pemahaman guru dan menekankan pentingnya kolaborasi dalam meningkatkan literasi digital.