Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kekuatan Hukum Titel Eksekutorial dalam Akta Notaris Tentang Pengakuan Hutang dalam Praktek Perbankan Sitompul, Roswita; Isnainul, O.K.; Situmorang, Linda Vera Uli
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 2 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i2.18415

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh Penggunaan akta notaris dalam praktik perbankan karena akta notaris memiliki kedudukan sebagai akta otentik.. Pasal 1867 Kitab UndangUndang Hukum Perdata merumuskan bahwa suatu akta autentik adalah suatu akta dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang di tempat akta itu dibuat. Salah satu bentuk penggunaan akta notaris dalam praktik perbankan adalah penggunaan akta notaris dakam bentuk akta pengakuan utang. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan tertulis dengan sifat penelitian deskriptif analisis yang merupakan suatu metode yang berfungsi untik mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan analisa data kuantitatif Hasil penelitian ini adalah Kekuatan hukum titel eksekutorial pada akta pengakuan hutang mensejajarkan akta pengakuan utang dengan putusan pengadilan. Titel eksekutorial atau irah-irah tersebut memberi kewenangan untuk melakukan eksekusi tanpa harus melalui suatu putusan pengadilan, tetapi eksekusi dilakukan dengan meminta bantuan pengadilan atau yang disebut dengan fiat eksekusi Dengan adanya titel eksekutorial yang telah mensejajarkan akta pengakuan utang dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkarcht van gewidje), Kewenangan Notaris dalam pencantuman title eksekutorial pada akta pengakuan hutang diatur pada Pasal 57 UUJN, yang berwenang untuk mengeluarkan grosse akta adalah notaris. Selanjutnya disebutkan bahwa Grosse Akta, Salinan Akta, Kutipan Akta Notaris, atau pengesahan surat di bawah tangan yang dilekatkan pada akta yang disimpan dalam Protokol Notaris, hanya dapat dikeluarkan oleh Notaris yang membuatnya, Notaris Pengganti, atau pemegang Protokol Notaris yang sah dan Pelaksanaan Titel Eksekutorial dalam Praktek Perbankan dilakukan terhadap Debitur yang melakukan wanprestasi dan tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar hutang sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kredit dan menjadi kredit macet, maka pihak bank selaku kreditor berhak untuk memperoleh kembali piutangnya dengan jalan melaksanakan fiat eksekusi atas benda jaminan yang telah dibebani dengan hak tanggungan. dalam prakteknya pihak bank selalu lebih mengutamakan dan paling sering melaksanakan eksekusi penjualan di bawah tangan sesuai Pasal 20 ayat (2) UUHT untuk dilaksanakan terlebih dahulu. Apabila ternyata penjualan di bawah tangan tidak dapat terlaksana, barulah pihak bank memilih alternatif eksekusi yang lain, yaitu dengan cara parate eksekusi atau berdasarkan titel eksekutorial dari sertifikat hak tanggungan dan ini yang selalu dipilih oleh bank sebagai cara eksekusi.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT PASCA PERKAWINAN SETELAH DIKABULKANNYA PUTUSAN MK NO. 69/PUU/XIII-2015 (Analisis Penetapan Nomor 80/Pdt.P/2020/PN.Ptk) Pakpahan, Elvira Fitriyani; Isnainul, O.K.; Musliansyah, Irfan
IBLAM LAW REVIEW Vol. 3 No. 3 (2023): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v3i3.156

Abstract

Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui ketentuan hukum terkait perjanjian pekawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Putusan MK. No. 69/PUU-XIII/2015, pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perjanjian kawin pasca perkawinan, serta analisis hukum terhadap diperbolehkannya perjanjian kawin pasca perkawinan berlangsung setelah adanya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yang didukung dengan sumber data sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur tentang perjanjian perkawinan di Indonesia sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015. Dengan adanya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, larangan perjanjian kawin pasca perkawinan dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 telah dinyatakan tidak berlaku. Penetapan Nomor 80/Pdt.P/2020/PN.Ptk adalah putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dalam perkara perjanjian kawin pasca perkawinan. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 telah memperbolehkan perjanjian kawin pasca perkawinan di Indonesia dengan memberikan pemaknaan terhadap Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Oleh karena itu, diperbolehkannya perjanjian kawin pasca perkawinan sudah sesuai dengan putusan konstitusional tersebut. Putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus diikuti oleh semua lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Negeri yang mengeluarkan Penetapan No. 80/Pdt.P/2020/PN.Ptk. Adapun saran penelitian ini adalah setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, hendaknya pemerintah melakukan sosialisasi. Diharapkan kepada hakim dalam menerima permohonan penetapan perjanjian perkawinan agar dapat memasukan point-point penting dalam pemaknaan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait dengan frasa diberlakukannya perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung
TINJAUAN YURIDIS PENGIKATAN HAK TANGGUNGAN ATAS AKAD PEMBIAYAAN/KREDIT DIBAWAH TANGAN PADA PERBANKAN SYARIAH (Studi pada Bank Aceh Syariah Cabang Singkil) Heriyanti, Heriyanti; Isnainul, O.K.; Julianda, Riski
IBLAM LAW REVIEW Vol. 3 No. 3 (2023): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v3i3.157

Abstract

Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui ketentuan hukum pengikatan hak tanggungan atas akad pembiayaan/kredit pada perbankan syariah, pelaksanaan dalam pengikatan hak tanggungan atas akad pembiayaan/kredit dibawah tangan pada perbankan syariah, serta akibat hukum terhadap pengikatan hak tanggungan atas akad pembiayaan/kredit dibawah tangan pada perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah hukum sosiologis (yuridis empiris), yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa ketentuan hukum pengikatan hak tanggungan pada perbankan syariah merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. Dalam perbankan syariah, umumnya pelaksanaan pengikatan hak tanggungan atas akad pembiayaan/kredit dilakukan melalui prosedur yang terstruktur dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pengikatan hak tanggungan atas akad pembiayaan/kredit dibawah tangan pada perbankan syariah memiliki beberapa akibat hukum yang penting diantaranya adanya pengikatan hak tanggungan yang dibuat melalui dokumen hukum yang sah, pihak bank syariah memiliki keabsahan dan kepastian hukum terhadap jaminan yang diikatkan. Pengikatan hak tanggungan memberikan prioritas klaim terhadap objek jaminan dalam hal terjadi wanprestasi atau gagal bayar dari pihak pemohon pembiayaan. Jika terjadi sengketa terkait pengikatan hak tanggungan, pihak-pihak yang terlibat dapat mengajukan penyelesaian melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur oleh hukum yang berlaku. Hendaknya pemerintah dalam membuat perundang-undangan dengan lebih menyerasikan antara kebutuhan untuk menerapkan peraturan perundang-undangan dengan fasilitas yang mendukung agar dalam pelaksanaannya peraturan perundang-undangan yang diatur oleh pemerintah tidak memberatkan masyarakat. Sebaiknya Bank Syariah membuat akad pembiayaan yang didasarkan pada akta autentik untuk mengantisipasi risiko apabila ada perselisihan dikemudian hari.