Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penetapan upah di CV Mulan Kencana bila ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan implementasinya dalam memenuhi kesejahteraan pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV Mulan Kencana merupakan kriteria usaha mikro yang dapat dikecualikan dari ketentuan upah minimum dan penetapan besaran upah di CV Mulan Kencana sudah berada di atas ketentuan upah terendah bagi usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundangan. Akan tetapi, secara prosedur penetapan upah di CV Mulan Kencana masih belum sesuai dengan ketentuan penetapan upah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dikarenakan besaran upah yang ditentukan hanya mengacu pada masa kerja pekerja, sedangkan pedoman penetapan upah berdasarkan ketentuan perundangan dilakukan dengan penyusunan struktur dan skala upah. Kemudian dalam penelitian ini ditemukan bahwa implementasi penetapan upah di CV Mulan Kencana masih belum mampu memenuhi kesejahteraan pekerja sebab besaran upah yang diterima pekerja kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.