Penelitian ini akan membahas mengenai permasalahan mengenai penanganan kasus hukum yang melibatkan Direksi suatu Perusahaan. Ketika direksi beritikad baik dan penuh kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya. Hal ini akan membantu direksi karena hakim tidak diperbolehkan melakukan penilaian bisnis yang berbentuk second guess terhadap keputusan bisnis yang diambil oleh direksi sesuai dengan teori keputusan bisnis (business judgement rule). Setiap keputusan direksi yang diambil dilindungi oleh business judgement rule, namun direksi tetap harus beritikad baik, berhati-hati, dan penuh loyalitas dalam menjalankan kepengurusan perseroan. Permasalahan yang diteliti yaitu: 1) bagaimana penerapan Business Judgement Rule pada Perseroan Terbatas, 2) bagaimana batasan itikad tidak baik seorang direksi perusahaan dalam penerapan prinsip Business Judgement Rule. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Penerapan Business Judgment Rule pada perseroan terbatas telah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Prinsip Business Judgment Rule diimplementasikan pada Pasal 97 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 tahun 2007. Direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari suatu keputusan atau pertimbangan bisnis yang diambil selama keputusan yang diambil ditandai tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja. Rekomendasi atau saran dari Penulis yaitu Pemerintah perlu mengembangkan dan menyempurnakan aturan mengenai doktrin business judgment rule atau bahkan merancang perundang-undangan baru yang secara khusus membahas doktrin ini.