This Author published in this journals
All Journal Notaire
Mohammad Rafi Al Farizy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Pembuatan Akta Tanah Akibat Pejabat Pembuat Akta Tanah Meninggal Dunia Puspitasari, Amelia Meynanda; Mohammad Rafi Al Farizy; Rato, Dominikus; Harianto, Aries
Notaire Vol. 8 No. 1 (2025): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v8i1.60961

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini yaitu, Untuk menemukan konsistensi pengaturan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa PPAT atas akta yang dibuat terhadap dengan prinsip-prinsip kepastian hukum, Untuk menemukan bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah yang sedang berproses menunggu penyelesaian pembuatan Akta Tanah sementara PPAT yang mengerjakan meninggal dunia dan untuk menemukan dan memahami pengaturan yang tepat terhadap perlindungan hukum pengguna jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah akibat PPAT yang mengerjakan meninggal dunia. Metode yang digunkan yakni tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dalam penelitian ini yakni Pertama, pengaturan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa PPAT atas akta yang dibuatnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip kepastian hukum. Kedua, Bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah yang sedang berproses menunggu penyelesaian pembuatan Akta Tanah sementara PPAT yang mengerjakan meninggal dunia yakni PPAT Pemegang Protokol diharapkan dapat melanjutkan proses hingga akta terbentuk, sehingga dalam hal ini pengguna jasa tidak merasa dirugikan dan hak-hak nya tetap terpenuhi. Ketiga, Pengaturan yang tepat terhadap perlindungan hukum pengguna jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah akibat PPAT yang mengerjakan meninggal dunia yakni perlu dilakukan reformulasi hukum berupa penambahan norma atau dengan memberi penjelasan yang mendetail dalam penjelasan PP No. 37 Tahun 1998 khusunya dalam Pasal 28.