Penelitian ini mengevaluasi pengaruh tunjangan kerja, tunjangan kinerja, dan kepemimpinan transformasional terhadap kinerja PNS dengan motivasi kerja sebagai variabel intervening pada Sekretariat Daerah Kabupaten Solok. Latar belakang riset mencakup penurunan capaian kinerja 2024 dibanding 2023, ketidaksesuaian pembayaran tunjangan bagi pejabat terdampak penataan birokrasi, serta kesenjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang memunculkan persepsi ketidakadilan. Pendekatan kuantitatif diterapkan melalui survei sampel jenuh terhadap 82 PNS, menggunakan kuesioner skala Likert 5 poin dan analisis PLS-SEM (evaluasi outer model: validitas konvergen AVE>0,5 dan reliabilitas; inner model: R-square; uji bootstrap untuk pengujian hipotesis) dengan perangkat lunak SmartPLS 3. Hasil menunjukkan seluruh pengaruh langsung signifikan positif: tunjangan kerja→kinerja (β=0,198; p=0,025), tunjangan kinerja→kinerja (β=0,299; p=0,001), kepemimpinan transformasional→kinerja (β=0,272; p=0,022), dan motivasi→kinerja (β=0,165; p=0,047). Selain itu, seluruh prediktor berpengaruh positif signifikan terhadap motivasi: tunjangan kerja→motivasi (β=0,198; p=0,026), tunjangan kinerja→motivasi (β=0,302; p=0,004), dan kepemimpinan transformasional→motivasi (β=0,306; p=0,009), dengan daya jelaskan model sebesar motivasi=0,447 dan kinerja=0,570. Namun, efek mediasi motivasi kerja pada hubungan tunjangan kerja/kinerja, tunjangan kinerja/kinerja, dan kepemimpinan transformasional/ kinerja tidak signifikan (p>0,05), menandakan jalur langsung kebijakan tunjangan dan praktik kepemimpinan lebih menentukan peningkatan kinerja dalam konteks ini. Implikasi praktis menekankan penataan TPP yang objektif-transparan sesuai prinsip equal pay for equal work dan penguatan praktik kepemimpinan transformasional untuk mendorong perilaku kerja positif.