Maulana , Mochamad Riski
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam Pengawasan Penerbitan Buku Bajakan di Indonesia di Hubungkan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Fathanudien, Anthon; Dialog, Bias Lintang; Maulana , Mochamad Riski
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 1 (2025): Journal Evidence Of Law (April)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i1.1192

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dalam Pengawasan Penerbit Buku Bajakan Di Indonesia Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Metode penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan melakukan pengkajian studi kepustakaan. Hasil penelitian ini yaitu pengaturan mengenai penegakan hukum pelanggaran Hak Cipta di Indonesia diatur dalam Pasal 28 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988 dengan membentuk Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dan Kewenangan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dalam pendaftaran Hak Cipta, penyidikan pelanggaran Hak Cipta, dan penyelesaian sengketa Hak Cipta, namun memiliki kelemahan yaitu hanya bisa melakukan penyidikan jika ada aduan terlebih dahulu berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kesimpulan penelitian ini yaitu pengaturan penegakan hukum pelanggaran Hak Cipta di Indonesia memerintahkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Kewenangan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual memiliki kelemahan yaitu hanya bisa melakukan penyidikan jika ada aduan terlebih dahulu. Saran penelitian ini yaitu diharapkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk terus melakukan pembaharuan hukum dibidang Hak Cipta seiring kemajuan teknologi dan diharapkan penambahan wewenang Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual agar bisa melakukan penelusuran penerbit buku ilegal.