Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat merupakan buah dari dari adanya putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Rentetan panjang pelaksanaan PSU tersebut yang juga diikuti dengan berbagai persoalan-persoalan hukum tidak terlepas dari ketiadaaan pengaturan yang mengatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemilu berkaitan dengan Pelaksanaan PSU sebagai akibat dari dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi. Pengaturan terkait itu hanya diatur dalam Peraturan KPU, hal ini sejatinya belumlah cukup. Sehingga dengan itu susah untuk menentukan bagaimana politik hukum pengaturan PSU tersebut. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah, pertama Bagaimana Politik Hukum Pengaturan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kedua Apakah Politik Hukum Pengaturan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudah Sesuai dengan Asas Kepastian Hukum. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan data sekunder sebagai data utama dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Politik hukum pengaturan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang DPD Sumatera Barat menunjukkan tidak adanya pengaturan yang tegas terkait dengan PSU akibat dari putusan MK. Kedua, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang DPD Sumatera Barat tidak sesuai dengan asas kepastian hukum, hal tersebut dikarenakan terjadinya kekosongan pengaturan dalam Undang-Undang yang lebih tinggi terkait dengan PSU akibat dari putusan MK. .