Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGATURAN KEGIATAN USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT TERRITORIAL DAN ZONA EKONOMI EKLUSIF INDONESIA (ZEEI) DAN KAPAL TANGKAP IKAN NELAYAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT Anton Rosari; Yasniwati Yasniwati
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.580

Abstract

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri dari 5 pulau besar dan 30 pulau kecil, tercatat sebanyak 17.504 pulau, 8.651 pulau telah diberi nama, 8.853 pulau belum diberi nama dan 9.842 pulau telah diverifikasi. sepanjang 5.150 km di benua Australia dan Asia serta membelah Samudera Pasifik di bawah garis khatulistiwa. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari daratan dan lautan, luas lautan 5,8 juta km2 atau 70% dari seluruh wilayah Negara. Seluruh wilayah laut Indonesia, 2,3 juta Km2 adalah wilayah perairan dan laut Nusantara, maka total ZEE Indonesia (ZEEI) adalah 2,7 juta Km2 dan panjang garis pantainya 95.181 Km2. Dalam hal ini, terkait produksi perikanan tangkap diatur oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Provinsi Sumatera Barat memiliki 7 kabupaten/kota yang terletak di wilayah pesisir dengan panjang total kurang lebih 1.973,24 Km, 185 pulau, dan luas laut 186.580 m2 padang lamun. Di perairan laut Sumatera Barat, luas kawasan mangrove diperkirakan mencapai 43.1866,71 Ha, terumbu karang seluas 36.693 Ha, dan padang lamun seluas 2000 Ha. Provinsi Sumatera Barat memiliki garis pantai yang cukup panjang dan memiliki laut teritorial, landas kontinen, dan ZEE yang cukup untuk kegiatan usaha perikanan. Beberapa wilayah pesisir di Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat telah mengembangkan usaha perikanan tangkap laut. Dengan hasil yang cukup menjanjikan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2018 menghasilkan ikan sekitar 218.084,10 ton.
Politik Hukum Pengaturan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat Saputra, Almahdi; Dian Bakti Setiawan; Anton Rosari
Jurnal Niara Vol. 18 No. 1 (2025): Mei
Publisher : FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS LANCANG KUNING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/niara.v18i1.25401

Abstract

Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat merupakan buah dari dari adanya putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Rentetan panjang pelaksanaan PSU tersebut yang juga diikuti dengan berbagai persoalan-persoalan hukum tidak terlepas dari ketiadaaan pengaturan yang mengatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemilu berkaitan dengan Pelaksanaan PSU sebagai akibat dari dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi. Pengaturan terkait itu hanya diatur dalam Peraturan KPU, hal ini sejatinya belumlah cukup. Sehingga dengan itu susah untuk menentukan bagaimana politik hukum pengaturan PSU tersebut. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah, pertama Bagaimana Politik Hukum Pengaturan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kedua Apakah Politik Hukum Pengaturan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudah Sesuai dengan Asas Kepastian Hukum. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan data sekunder sebagai data utama dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Politik hukum pengaturan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang DPD Sumatera Barat menunjukkan tidak adanya pengaturan yang tegas terkait dengan PSU akibat dari putusan MK. Kedua, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang DPD Sumatera Barat tidak sesuai dengan asas kepastian hukum, hal tersebut dikarenakan terjadinya kekosongan pengaturan dalam Undang-Undang yang lebih tinggi terkait dengan PSU akibat dari putusan MK. .
Cancellation of a Certificate of Ownership Based on a District Court Decision in Tanah Datar District Intan Mariska Aretra; Zefrizal Nurdin; Anton Rosari
Melayunesia Law Vol. 7 No. 2 (2023): Melayunesia Law
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30652/s2zssp26

Abstract

The problem formulations in this research are: the reason why the plaintiff did not submit a request for annulment to the BPN, the process of canceling a land title certificate based on a district court decision in Tanah Datar Regency, the status of the sale and purchase of land objects whose certificates are not valid but have not been canceled by the BPN, This research uses normative-empirical juridical methods. The reasons why the plaintiff did not submit an application for cancellation to the BPN were due to the plaintiff's ignorance of the cancellation procedure, physical control and certificates that were still controlled by the defendant, the length of the physical execution process due to resistance and the many requirements for submitting a cancellation to the BPN. 2. The process of canceling a certificate based on a court decision in Tanah Datar District begins with a request from an interested parties and then the file will be analyzed by the Land Office and then sent to the Regional Office, where the Regional Office will issue a decree of cancellation. 3.With the transfer of land rights by a person who is not the actual owner of the transferred land, his actions have clearly violated the principles that apply to land registration activities, namely the Nemo Plus Juris Principle and also the provisions of Article 1320 of the Civil Code, namely a lawful cause. Because the point of a lawful cause is violated, the agreement made by the parties becomes null and void.