Setiap segi eksistensi manusia telah tersentuh oleh kemajuan teknologi. Dengan demikian, tata kelola yang cerdas menjadi salah satu contoh bagaimana pemerintah telah mempertimbangkan cara-cara untuk meningkatkan pelayanan publik melalui integrasi teknologi sistem informasi digital. Tim peneliti di balik proyek ini berharap dapat mempelajari lebih lanjut tentang inisiatif tata kelola cerdas yang dimulai oleh Departemen Informasi, Komunikasi, dan Statistik Palu, serta tantangan yang mereka hadapi selama ini. Giffinger (2007) mengidentifikasi pengambilan keputusan partisipatif, pemerintahan terbuka, layanan sosial dan publik, serta taktik dan sudut pandang politik sebagai indikator tata kelola cerdas yang digunakan dalam penelitian ini. Metodologi penelitian ini didasarkan pada strategi penelitian kualitatif deskriptif. Wawancara, observasi, dan catatan tertulis merupakan kumpulan data untuk penyelidikan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemkot Palu sudah dipersiapkan dengan baik untuk melaksanakan sosialisasi yang tidak merata, dan masyarakat memiliki akses teknologi informasi yang optimal. Dibuktikan dengan peraturan walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 15 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Kota Pintar Palu periode 2021-2024, penelitian ini menyimpulkan bahwa pemkot Palu telah melakukan persiapan dengan baik dalam pelaksanaan smart governance. Namun, ada sejumlah kendala dalam pelaksanaannya, antara lain normalisasi metode yang tidak efisien, kurangnya pemahaman masyarakat umum (gagap teknologi), dan perilaku KKN yang melanggar hukum (korupsi, kolusi, dan nepotisme).