Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami penolakan yang dapat menimbulkan perubahan alih fungsi lahan secara drastis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatran perundang-undangan dan teoritis, sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini ialah data sekunder, pengumpulamn data diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menimbulkan distorsi yang diakibatkan karena tidak optimalnya pemanfaatan dan pengelolaan hutan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menerangkan mengenai tujuan pembangunan IKN. Namun, walaupun demikian LSM bidang Lingkungan Hidup mengatakan bahwa proyek besar pembangunan IKN akan memperparah kondisi ekologis IKN. (2) Perlindungan secara preventif atas Pembangunan IKN telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Akan tetapi, sampai saat ini pembangunan IKN tetap dilanjutkaan padahal secara jelas dapat berdampak langsung pada rusaknya ekosistem lokal. Mesikupun adanya regulasi yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan dalam rencana pembangunan perlu mengupayakan mitigasi yang efektif dan berkelanjutan.