Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

How Can Islamic Banking Thrive in A Dual Banking System? : Legal And Economic Perspectives Khotib, A Muhyiddin; Siddiqi, Mohamed A
Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman Vol. 11 No. 1 (2025): March 2025
Publisher : LPPPM STAI Darul Hikmah Bangkalan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35309/alinsyiroh.v11i1.375

Abstract

The dual banking system in Indonesia, which allows both conventional and Islamic banking to operate side by side, raises fundamental questions about the sustainability and development of Islamic finance. This study explores the challenges and opportunities of Islamic banking in this system by analyzing the legal, regulatory, and economic frameworks that shape its growth. While Islamic banking is supported by Sharia principles, its operational flexibility is often constrained by regulations that align more closely with conventional banking structures. This paper examines the effectiveness of the current legal framework in fostering a level playing field for Islamic banks, evaluates the impact of government policies, and assesses the economic competitiveness of Islamic finance. The findings suggest that regulatory adjustments, increased financial literacy, and stronger institutional support are necessary for Islamic banking to thrive within the dual banking system. The study concludes with recommendations for policymakers to harmonize legal and economic policies to create a more conducive environment for Islamic banking.
Menuju Ijmak Yang Pragmatis dan Fungsionil di Era Modern: Kritik Kontruksi Ijmak Klasik: Kritik terhadap Konstruksi Ijmak Klasik untuk Solusi yang Lebih Efektif Shabrian Hammam Fanesti; Khotib, A Muhyiddin
Wasathiyyah Vol 5 No 1 (2023): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v5i1.44

Abstract

Artikel ini membahas tentang konsep Ijmak dalam hukum Islam yang didefinisikan sebagai kesepakatan ulama tentang suatu masalah. Ijmak memiliki landasan filosofis sebagai media stabilisator konstruksi syariah, sehingga harus dipertimbangkan sebagai pendekatan metodologis, bukan sekadar hasil produk belaka. Ijmak juga tidak tepat jika dikategorikan sebagai hujjah syar’iyyah sejajar dengan Alquran dan Sunnah, dan seharusnya dianggap sebagai elemen formulasi ketetapan hukum yang dirasa prinsip demi menghindari perdebatan berkepanjangan yang hanya berujung keretakan pada internal agama Islam. Fazlur Rahman berhasil merumuskan konsep baru ijmak yang merupakan antitesis dari konsep bentukan Imam asy Syafi’i. Menurut Fazlur Rahman, ijmak di era modern adalah legislasi yang dilakukan badan legislatif dengan mendasarkan atas ijtihad. Ijmak di era modern ini memiliki dua tingkatan, yaitu regional dan internasional. Kesimpulannya, ijmak harus diperhatikan sebagai sebuah metodologis, bukan sekadar hasil produk belaka. Konsep baru ijmak yang dirumuskan oleh Fazlur Rahman merupakan legislasi yang dilakukan badan legislatif dengan mendasarkan atas ijtihad, dengan prinsip syura sebagai dasar. Hasil yang diputuskan melalui ijmak harus sesuai dengan teritorialnya, tidak mutlak benar, dan dapat dianulir sewaktu-waktu jika diperlukan.