Artikel ini membahas tentang konsep Ijmak dalam hukum Islam yang didefinisikan sebagai kesepakatan ulama tentang suatu masalah. Ijmak memiliki landasan filosofis sebagai media stabilisator konstruksi syariah, sehingga harus dipertimbangkan sebagai pendekatan metodologis, bukan sekadar hasil produk belaka. Ijmak juga tidak tepat jika dikategorikan sebagai hujjah syar’iyyah sejajar dengan Alquran dan Sunnah, dan seharusnya dianggap sebagai elemen formulasi ketetapan hukum yang dirasa prinsip demi menghindari perdebatan berkepanjangan yang hanya berujung keretakan pada internal agama Islam. Fazlur Rahman berhasil merumuskan konsep baru ijmak yang merupakan antitesis dari konsep bentukan Imam asy Syafi’i. Menurut Fazlur Rahman, ijmak di era modern adalah legislasi yang dilakukan badan legislatif dengan mendasarkan atas ijtihad. Ijmak di era modern ini memiliki dua tingkatan, yaitu regional dan internasional. Kesimpulannya, ijmak harus diperhatikan sebagai sebuah metodologis, bukan sekadar hasil produk belaka. Konsep baru ijmak yang dirumuskan oleh Fazlur Rahman merupakan legislasi yang dilakukan badan legislatif dengan mendasarkan atas ijtihad, dengan prinsip syura sebagai dasar. Hasil yang diputuskan melalui ijmak harus sesuai dengan teritorialnya, tidak mutlak benar, dan dapat dianulir sewaktu-waktu jika diperlukan.
Copyrights © 2023