Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAMPASAN HARTA BENDA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI Chevitavechia Maria Elizabeth; Diah Ratna Sari Hariyanto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 3 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i3.1661

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah enelaah hukum terhadap terdakwa tindak pidana korupsi atas perampasan harta benda mengenai penggantian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang sebelumnya mengalami peralihan yang kedua dari Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hukum pidana Indonesia mengenal penyitaan untuk kepentingan dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan dalam menjalani prroses penyitaan ini dilakukan oleh Jaksa eksekutor. erampasan memiliki dua jenis yaitu perampasan in personam dan perampasan in rem. Perampasan harta benda tanpa dilakukan pemidanaan dapat disebutkan sebagai Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Di Indonesia sendiri konsep NCB Asset Forfeiture pada dasarnya merujuk pada mekanisme perampasan perdata (in rem) yang ada dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 serta Pasal 38 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. NCB asset forfeiture dilakukan pengesahan dalam Undang-Undang yang didasarkan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi melalui Undang- Undang No. 7 Tahun 2006.