Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa segala perjanjian yang dibuat dengan sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Namun dalam praktiknya, dalam perjanjian penanaman modal, perubahan status perseroan terbatas menjadi perseroan terbatas bagi penanaman modal asing tidak memenuhi syarat formal karena adanya wanprestasi oleh salah satu pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum perubahan status perseroan terbatas menjadi perseroan terbatas penanaman modal asing yang tidak memenuhi syarat formal akibat wanprestasi? Dan apa dampak dan akibat hukum dari perubahan status perseroan terbatas penanaman modal asing jika salah satu pihak wanprestasi? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum menurut Gustav Radbruch dan teori akibat hukum menurut Soeroso. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, analitis dan kasus serta teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi kaidah hukum positif, buku literatur, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum yang sistematis dan gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum perubahan status perseroan terbatas menjadi perseroan terbatas penanaman modal asing tidak memenuhi syarat formal karena wanprestasi yaitu tidak diperolehnya kepastian hukum karena perubahan status menjadi penanaman modal asing. perseroan terbatas dianggap tidak pernah terjadi dan masing-masing pihak dikembalikan kepada keadaan semula. semula sebelum terjadi perubahan perseroan terbatas penanaman modal asing, sehingga perseroan terbatas tersebut tetap berstatus sebagai perseroan terbatas penanaman modal dalam negeri. Dampak dan akibat hukum perubahan status perseroan terbatas penanaman modal asing apabila salah satu pihak yang wanprestasi yaitu perseroan terbatas penanaman modal asing tidak dapat menjalankan kegiatan usaha di Indonesia sebagai subjek hukum. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan perubahan pada perseroan terbatas penanaman modal asing tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, dalam hal ini tidak terpenuhinya syarat obyektif yang terdiri atas syarat sebab tertentu dan syarat sebab halal karena untuk gagal bayar (default) di pihak investor.