Muhammad Adam HR
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Hukum Terhadap Pelayanan Fasilitas Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Long Melaham Provinsi Kalimantan Timur Henita; Muhammad Adam HR
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2024): JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)
Publisher : Universitas Islam DDI AG.H. Abdurrahman Ambo Dalle

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36915/jish.v4i2.392

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Implementasi Hukum terhadap Pelayanan Fasilitas Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Long Melaham, Provinsi Kalimantan Timur. Dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk memberikan akses Kesehatan yang lebih merata kepada Masyarakat, Penelitian ini fokus pada penerapan kebijakan BPJS Kesehatan di tingkat Fasilitas Kesehatan di Daerah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen terkait kebijakan serta regulasi BPJS Kesehatan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengkaji dampak Implementasi Hukum terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Long Melaham, Kalimantan Timur. Sistem Pelayanan Kesehatan Nasional yang berfungsi sebagai alat Pemerintah untuk memberikan akses Pelayanan Kesehatan yang lebih merata kepada Masyarakat, Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan BPJS Kesehatan di Daerah. Metode metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian Kualitatif dengan Pengumpulan data menggunakan digunakan dalam, observasi, dan analisis dokumen mengenai kebijakan dan peraturan di bidang kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pengumpulan data menggunakan kuesioner, observasi, dan analisis dokumen mengenai kebijakan dan regulasi di bidang kesehatan. Studi menemukan bahwa, meskipun BPJS Kesehatan perlu memberikan layanan yang optimal, namun terdapat banyak tantangan dalam penerapannya di Long Melaham, seperti kurangnya Fasilitas dan tenaga medis, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan program.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kawin Paksa Dan Dampak Yang Ditimbulkan : (Studi Kasus Di Desa Salukonta Kecamatan Mehelaan) Musdalifah; Muhammad Adam HR; Bulkis
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2024): JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)
Publisher : Universitas Islam DDI AG.H. Abdurrahman Ambo Dalle

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36915/jish.v4i2.415

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik kawin paksa di Desa Salukonta Kecamatan Mehelaan? (2) Apa dampak yang ditimbulkan dari praktik kawin paksa di Desa Salukonta Kecamatan Mehelaan? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang membangun makna berdasarkan data lapangan. Prosedur penelitian hokum empiris ini, menghasilkan data deskriptif partisipan berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data yang berhasil dikumpulkan, dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Indikator keberhasilan dalam penelitian ini adalah: (1) Menurut hokum islam tentang kawin paksa adalah bahwa kawin paksa tidak dianjurkan dalam islam. Seorang wali tidak menikahkan dengan paksa pada wanita yang adaa dibawah perwaliannya kecuali meminta izin terlebih dahulu kepada wanita yang akan dinikahkannya tersebut, (2) Dampak yang di timbulkan dari adanya praktik kawin paksa adalah tidak adanya rasa cinta dalam ikatan perkawinan, hilangnya gairah hidup, kurang peduli pada keluarganya, memicu perselingkuhan dan dapat menimbulkan konflikdan juga berujung pada perceraian. Meskipun kita tidak bias memungkiri bahwa sangat banyak pasangan kawin paksa yang kemudian pasangan tersebut bias bahagia dengan perkawinannya.