Abstract This community service through legal counseling aims to enhance students' understanding of the dangers of free association and introduce Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA) at MTsN 1 Kota Palangka Raya. Free association among adolescents has significant negative impacts, including the risk of involvement in criminal acts. The methods used included planning, implementation, and evaluation through pretests and posttests to measure effectiveness. The results showed an improvement in students' understanding, with the majority shifting from low knowledge levels (81.7%) to high (73.3%) after the counseling. Factors such as lack of self-control, limited religious education, and the influence of social media and the environment were identified as major triggers. This counseling proved effective not only in increasing knowledge but also in equipping students with legal understanding to foster a positive social environment and help them avoid risky behaviors. Abstrak Pengabdian masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai bahaya pergaulan bebas serta memperkenalkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di MTsN 1 Kota Palangka Raya. Pergaulan bebas di kalangan remaja memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk risiko keterlibatan dalam tindak pidana. Metode yang digunakan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi melalui pretest dan posttest untuk mengukur efektivitas. Hasilnya menunjukkan peningkatan pemahaman siswa dari mayoritas kategori rendah (81,7%) menjadi tinggi (73,3%) setelah penyuluhan. Faktor-faktor seperti kurangnya kontrol diri, pendidikan agama, dan pengaruh media sosial serta lingkungan diidentifikasi sebagai pemicu utama. Penyuluhan ini terbukti efektif tidak hanya dalam meningkatkan pengetahuan tetapi juga membekali siswa dengan pemahaman hukum untuk menciptakan lingkungan sosial yang positif dan menghindarkan mereka dari perilaku berisiko.