Kadek Kresna Dwipayana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Menghentikan Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter Oleh Apotek Indonesia Kadek Kresna Dwipayana; Ratna Artha Windari; Si Ngurah Ardhya
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 2 (2024): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v7i2.94188

Abstract

Obat adalah bahan kimia atau bahan alami yang dapat meringankan atau meredakan rasa sakit bagi semua makhluk hidup, termasuk manusia. Obat-obatan tidak dapat dihindari oleh manusia. Obat biasanya dimasukkan ke dalam beberapa kategori, seperti obat bebas, bebas terbatas, keras, dan narkotika dan psikotropika. Tidak semua jenis obat dapat dikonsumsi atau dibeli tanpa pengawasan, seperti obat golongan keras. Orang Indonesia dapat membeli obat di rumah sakit, klinik, apotek, dan tempat lain. Apotek adalah tempat yang populer bagi masyarakat untuk membeli obat-obatan tersebut. Namun, perlu diketahui bahwa ada oknum di apotek yang mengirimkan medikament golongan (K) secara bebas dapat membahayakan kesehatan pelanggan karena khawatir akan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. Maka, pemerintah Indonesia membentuk lembaga khusus untuk menangani masalah ini. Lembaga tersebut disebut bpom, dan memiliki tugas untuk menghentikan penjualan obat, makanan, dan kosmetik yang melanggar peraturan di Indonesia. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan kasus peredaran narkoba tanpa resep dokter di Indonesia akan berkurang.