Hak cipta merupakan hak yang bersifat eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta atas karya yang dimiliki dalam bidang yang sudah dituangkan dalam bentuk nyata, serta ada nilai ekonomis di dalamnya. Sampai sekarang ini pelanggaran terhadap hak cipta masih dijumpai, salah satu contohnya adalah pelanggaran terhadap hak cipta buku. Di era digital sekarang ini pembajakan buku bukan hanya dalam fisik saja, melainkan sudah dalam bentuk elektronik. Dalam e-commerce dijumpai terdapat toko-toko yang menjual buku elektronik hasil scan buku fisik. Tindakan tersbeut merupakan tindakan transformasi ciptaan. Namun, transformasi ciptaan ini batasannya sampai mana dan bagaimana akibat hukumnya. Sehingga perlu diteliti lebih dalam terkait transformasi ciptaan buku, guna mengetahui batasan dari transformasi ciptaan buku. Penelitian ini menunjukkan bahwa jika buku ciptaan digunakan untuk keperluan pribadi , termasuk pendidikan, maka buku tersebut dapat ditransformasikan tanpa harus memperoleh umpan balik dari para penggunanya. Akan tetapi jika digunakan untuk kepentingan komersial, tindakan tersebut melanggar hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUHC. Pelanggaran terhadap Pasal 9 UUHC mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) UUHC. Pemegang hak cipta yang merasa dirugikan hak ekonominya dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui media, arbitrase, dan pengadilan niaga, serta berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dapat disimpulkan bahwa transformasi ciptaan buku dapat dilakukan jika untuk kepentingan pribadi, bukan untuk komersial. Jika dilakukan untuk kepentingan komersial maka pihak tersebut harus siap mendapatkan akibat hukum sesuai diatur dalam Pasal 113 ayat (2) UUHC.