: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak kebijakan pengaruh tarif cukai rokok elektrik dan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) hasil tembakau terhadap penerimaan cukai hasil tembakau pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor Tahun 2020-2024. Populasi dalam penelitian ini adalah tarif cukai rokok elektrik yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) hasil tembakau dan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor Tahun 2020-2024. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda dengan program Statistical Package for Social Science (SPSS) 29.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa secara parsial variabel tarif cukai elektrik tidak berpengaruh terhadap penerimaan cukai hasil tembakau secara signifikan, hal ini ditunjukan oleh nilai signifikansi sebesar 0,956 yang lebih besar dari 0,05 dan -thitung sebesar -0,063 yang lebih besar dari nilai -ttabel sebesar -4,30265. Untuk variabel Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) hasil tembakau diperoleh hasil berpengaruh terhadap penerimaan cukai hasil tembakau secara signifikan, yang ditunjukan oleh nilai signifikansi sebesar 0,034 yang lebih kecil dari 0,05 dan thitung dengan nilai thitung sebesar 5,305 lebih besar dari ttabel dengan nilai 4,30265. Berdasakan uji nilai R Square diperoleh hasil sebesar 0,968 menunjukkan bahwa sebesar 96,8% variabel tarif cukai rokok elektrik dan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) hasil tembakau memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel penerimaan cukai hasil tembakau, sedangkan sisanya sebesar 3,2% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.