Penelitian ini membahas relevansi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam menangani kasus malpraktik medis di Indonesia. Fokus kajian terletak pada bagaimana norma perdata, khususnya Pasal 1365 KUHPerdata, serta regulasi kesehatan terbaru, saling melengkapi dalam memberikan pertanggungjawaban hukum dan perlindungan bagi pasien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, mengkaji bahan hukum primer berupa KUHPerdata, UU Kesehatan 2023, putusan pengadilan, serta regulasi pendukung lain; bahan sekunder berupa jurnal, buku ajar hukum, dan doktrin; serta bahan tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan penalaran deduktif dari norma hukum umum ke penerapan kasus malpraktik spesifik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata tetap menjadi dasar pertanggungjawaban perdata, namun sifatnya yang generalistis membutuhkan regulasi tambahan agar mampu mengakomodasi kompleksitas kasus medis. UU Kesehatan 2023 memperkuat kerangka hukum dengan menegaskan hak pasien atas pelayanan bermutu dan aman, kewajiban institusi kesehatan, serta mekanisme kompensasi yang jelas. Kendala implementasi hukum, seperti kesulitan pembuktian kelalaian medis, tumpang tindih regulasi, dan keterbatasan tenaga ahli, menuntut harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas ahli, dan pengembangan mekanisme penyelesaian alternatif. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada penguatan sistem hukum perdata dalam konteks malpraktik medis serta meningkatkan perlindungan hukum bagi pasien di Indonesia.