Bullying terhadap anak merupakan fenomena sosial yang berdampak serius terhadap perkembangan fisik, psikis, dan sosial anak. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diperkuat melalui perubahan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis bagaimana implementasi undang-undang tersebut dalam menangani kasus bullying terhadap anak serta menilai efektivitas perlindungan hukum yang diberikan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif perlindungan hukum bagi anak korban bullying telah diatur dengan cukup jelas, namun dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala, antara lain rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan aparat penegak hukum, dan minimnya fasilitas pendukung pemulihan anak korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, sosialisasi hukum yang masif, serta peningkatan kapasitas lembaga perlindungan anak untuk memastikan hak anak benar-benar terlindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying.
Copyrights © 2025