Saputra, Heriyanto
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 2 DAN 3 UU NO. 31 TAHUN 1999 JUNTO UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERMA NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI Saputra, Heriyanto
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.19924

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), korupsi merupakan perbuatan yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, Korupsi juga merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang bersifat serius, terorganisir yang dapat menimbulkan masalah dan ancaman serius, karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara. tindakan korupsi banyak dilakukan oleh pejabat-pejabat negara dengan cara menyalahgunakan wewenangnya demi untuk dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berkejasama dengan satu atau beberapa orang dengan maksut untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, sampai saat ini perkembangan korupsi telah begitu massive dengan pola yang ter-struktur dimana saat ini perbuatan korupsi sudah melibatkan korporasi sebagai tempat menyembunyikan hasil korupsi dan sebagai tempat melakukan korupsi, pemerintah tidak tinggal diam melihat fenomena ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi yang kemudian di perbaharui menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 dan yang terbaru adalah dengan di keluarkannya Perma No 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi. Adapun rumusan permasalahan yang dibahas dalam penulisan penelitian ini adalah mengenai implementasi dan pertanggungjawaban korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam metode penelitian kepustakaan yakni penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas penulis dalam penelitian ini. Kata Kunci: Tindak Pidana, Korupsi, Korporasi
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 2 DAN 3 UU NO. 31 TAHUN 1999 JUNTO UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERMA NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI Saputra, Heriyanto
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.19924

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), korupsi merupakan perbuatan yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, Korupsi juga merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang bersifat serius, terorganisir yang dapat menimbulkan masalah dan ancaman serius, karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara. tindakan korupsi banyak dilakukan oleh pejabat-pejabat negara dengan cara menyalahgunakan wewenangnya demi untuk dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berkejasama dengan satu atau beberapa orang dengan maksut untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, sampai saat ini perkembangan korupsi telah begitu massive dengan pola yang ter-struktur dimana saat ini perbuatan korupsi sudah melibatkan korporasi sebagai tempat menyembunyikan hasil korupsi dan sebagai tempat melakukan korupsi, pemerintah tidak tinggal diam melihat fenomena ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi yang kemudian di perbaharui menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 dan yang terbaru adalah dengan di keluarkannya Perma No 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi. Adapun rumusan permasalahan yang dibahas dalam penulisan penelitian ini adalah mengenai implementasi dan pertanggungjawaban korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam metode penelitian kepustakaan yakni penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas penulis dalam penelitian ini. Kata Kunci: Tindak Pidana, Korupsi, Korporasi
Tinjauan Yuridis Implementasi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap Pencegahan Bullying Kepada Anak Rifla, Cici; Saputra, Heriyanto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 2 (2025): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v9i2.30442

Abstract

Bullying terhadap anak merupakan fenomena sosial yang berdampak serius terhadap perkembangan fisik, psikis, dan sosial anak. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diperkuat melalui perubahan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis bagaimana implementasi undang-undang tersebut dalam menangani kasus bullying terhadap anak serta menilai efektivitas perlindungan hukum yang diberikan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif perlindungan hukum bagi anak korban bullying telah diatur dengan cukup jelas, namun dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala, antara lain rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan aparat penegak hukum, dan minimnya fasilitas pendukung pemulihan anak korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, sosialisasi hukum yang masif, serta peningkatan kapasitas lembaga perlindungan anak untuk memastikan hak anak benar-benar terlindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying.