Menurut SIPSN KemenLHK (2024), Pada tahun 2024, Provinsi Jawa Timur memiliki total timbulan sampah sebesar 3,212,635.23 ton/tahun dengan sumber sampah sebesar 63% berasal dari Rumah tangga. Implementasi STBM pilar ke 4 merupakan salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan sampah domestik dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tingkat implementasi terhadap STBM pilar 4 mengenai pengelolaan sampah rumah tangga di Kabupaten Probolinggo. Desain penelitian yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data verifikasi STBM. Adapun yang menjadi populasi adalah Seluruh KK di Kabupaten probolinggo yang tersebar di 24 Kecamatan. Sedangkan pengambilan sampel dilakukan pada 8 Kecamatan, dengan 16 desa/kelurahan. sampel yang diambil berjumlah 400 KK. Hasil verifikasi STBM Pilar ke 4 di Kabupaten Probolinggo menunjukkan, Sebesar 74,50% KK belum melakukan pengelolaan sampah KK. Sedangkan KK yang telah melakukan pengelolaan sampah hanya sebesar 24,50%. Sementara itu, 77,25% KK di Kabupaten Probolinggo menjaga kebersihan lingkungan rumah mereka dengan tidak membiarkan sampah berserakan. Namun, hanya 54,25% KK yang memiliki tempat sampah yang memenuhi persyaratan. Selain itu, 45,75% KK telah menerapkan perlakuan aman terhadap sampah. Sementara itu, tingkat pemilahan sampah juga telah diterapkan oleh 51,75% KK. Sebagian besar KK di Kabupaten Probolinggo masih belum melakukan pengelolaan sampah rumah tangga, oleh karena itu diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui pengetahuan berkelanjutan, peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah, dan peraturan yang lebih ketat diperlukan untuk mendorong praktik pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Probolinggo.