Muhamad Bahrul Ilmi
Universitas Maarif Hasyim Latif

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS DALAM PENERAPAN CONCURSUS (PERBARENGAN) TERHADAP TINDAK PIDANA KEDOKTERAN DAN KEFARMASIAN Muhamad Bahrul Ilmi; M. Zamroni; Bambang Panji Gunawan
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 2 No. 1 (2019): Januari 2019
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v2i1.881

Abstract

Penelitian yang  berjudul “Tinjauan Yuridis Dalam Penerapan Consursus (Perbarengan) Terhadap   Tindak Pidana Kedokteran dan Kefarmasian”, Bertujuan untuk mengetahui, memahami serta menganalisa   Penerapan Concursus (perbarengan) termuat pada putusan No. 03/PID.B/2015/PN.JKT.BRT perkaranya mengenai Praktik Pidana Kedokteran dan Pidana Farmasi.Metode ini menggunakan penelitian  hukum kasus (case study) yaitu studi penerapan azaz-azaz dan/atau norma hukum dalam  putusan pengadilan dalam menangani kasus/perkara tertentu. Dalam  penelitian ini di fokuskan untuk meneliti fallacy/kesesatan pertimbangan hukum hakim dalam putusanya.. Serta menggunakan metode pendekatan  kasus, yang dilakukan dengan menelaah hasil putusan dari sebuah kasus yang sudah ada guna  mendapatkan makna atau informasi tersebut benar – benar terjadi dilapangan.Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan bahwa dari sekian pelanggaran  yang dilakukan dr. Ester, majellis hakim  penjatuhan hukuman kepada pelaku pidana dengan hukuman  penjara pada kurung waktu 5 bulan, 15 hari serta pembebanan denda Rp. 5.000.000,00 apabila denda tidak di bayar maka akan di pidana kurungan 2 bulan. Seharusnya majelis hakim memberikan hasil putusan lebih berat dari putusan yang diberikan pada putusan No. 03/PID.B/2015/PN.JKT.BRT. di karenakan pelanggaran yang di lakukan oleh dr. Ester telah  memenuhi unsur – unsur pada pasal 80 ayat (1) UU No. 29/2004 juncto dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat(1) KUH Pidana serta dalam pasal 198 UU No. 36/2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. pada pasal tersebut juga mengadopsi ketentuan mengenai concursus berlanjut yang dalam teori penerapanya, ancaman terberatlah yang harus diberikan kepada pelaku concursus  berlanjut.  Jika dalam perkara ini yang diterapkan ketentuan mengenai concursus realis oleh  penuntut umum,maka ancaman hukuman pidana pokok yang di berikan   oleh penuntut umum adalah   tidak boleh melebihi  13 tahun 4 bulan /denda sampai Rp 300.000.000.