BENI SAPUTRA
Universitas Maarif Hasyim Latif

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA AKSES JALAN MELALUI MEDIASI BENI SAPUTRA; AGAM SULAKSONO; SUYATNO SUYATNO
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 5 No. 1 (2022): Januari 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v5i1.1919

Abstract

Dalam penelitian ini membahas tentang permasalahan dan konflik tanah pekarangan terkurung yang tidak memiliki akses jalan yang terjadi dalam masyarakat. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam penelitian Ilmu Hukum ini. Tanah sangat penting dalam kehidupan manusia, pemegang hak milik atas tanah salah satu kewajibaannya ialah memberi akses jalan sebidang tanah pekarangan yang tertutup atau terkurung. Tanah memiliki fungsi sosial hak atas tanah yang tertuang dalam pasal 6 UUPA. Tetapi dalam masyarakat sering terjadi konflik permasalahan yang berhubungan dengan sebidang tanah pekarangan yang terkurung tidak memiliki akses jalan, terjadi didesa jeruk legi kecamatan balong bendo kabupaten sidoarjo. Penelitian ini mengunakan studi kasus empiris yaitu dengan cara pengumpulkan data dari peninjauan lapangan, selanjutnta wawancara langsung dari pihak yang terkait yang memiliki sebidang tanah terkurung yang tidak memiliki akses jalan. Dalam penyelesaian permasalahan hal tersebut dapat melalui Mediasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase ialah sebuah proses kesepakatan dari kedua pihak yang berselisih, dalam kesepakatan dari para pihak yang bersangkutan tersebut, sehingga sertifikat hak milik kedua belah pihak yang terkait untuk direvisi perubahan data dan perubahan peta gambar sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional setempat. BPN memiliki wewenang dalam meyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan yang telah tercantum dalam pasal 24 ayat (3) Permen ATR/BPN  Nomor 11 Tahun 2016 meyatakan bahwa keputusan Perubahan Data pada sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya.