Penulis menganalisis status anak hasil perkawinan yang berkaitan dengan bagaimana mencari pekerjaan di Indonesia dengan judul skripsi, “Status Hukum bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran dalam Rangka Mencari Pekerjaan di Indonesia”. Bagaimana anak dari perkawinan campuran memperoleh status hukum di Indonesia dan agaimana anak dari perkawinan campuran dalam rangka mencari pekerjaan di Indonesia. Penulis menganalisis status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran. Menganalisis bagaimana anak dari perkawinan campuran dalam rangka mencari pekerjaan di sIndonesia. Untuk memecahkan suatu permasalahan yang dialami penulis, maka penulisan menggunakan metode yuridis empiris. Dengan pendekatan tersebut langkah yang di ambil adalah dengan penelitian data sekunder kemudian dilanjutkan dengan penelitian dilapangan yaitu data primer. Penulis menggunakan metode kualitatif lalu disusun dengan sistematis. Penulis menganalisis secara deskriptif kualitatif seluruh data yang diperoleh kemudian dirangkai dalam bentuk logis secara sistematis. Data dianalisis untuk memperoleh penyelesaian masalah lalu ditarik kesimpulan. Status hukum anak dari perkawinan beda ras di Indonesia dinyatakan bahwa anak bisa memperoleh kewarganegaraan dari kedua orangtuanya. Anak yang statusnya mempunyai dua kewarganaegaraan. Anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran dengan status salah satu orang tuanya adalah warga Negara Indonesia akan tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia atau memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride), sampai usia 18 tahun. Apabila anak tidak memilih menjadi warga Negara Indonesia, maka tidak dapat bekerja di Indonesia kecuali menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai peraturan undang-undang di Indonesia.