Nur Qoilun
Universitas Maarif Hasyim Latif

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN LIQUEFIED PETROLEUM GAS ATAS PENGGUNAAN KARET PERAPAT YANG TIDAK BERSTANDAR NASIONAL YUANDRI IKA ADITYA; Bambang Panji Gunawan; Nur Qoilun
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 3 No. 2 (2020): Juli 2020
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v3i2.1720

Abstract

Dalam penelitian ini mengangkat sebuah permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan tujuan bernegara, tentunya aspek pemenuhan perlindungan hukum wajib diberikan kepada setiap warga negara, termasuk dalam hal memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Salah satu konsumen yang patut diberi perlindungan hukum adalah konsumen tabung liquefied petroleum gas (LPG). Dengan maraknya penggunaan tabung LPG oleh masyarakat tentunya beriringan juga dengan masalah yang kemudian timbul, dikarenakan setiap proses giat usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha dari proses pengisian, pendistribusian, hingga tabung LPG tersebut sampai ke tangan masyarakat seringkali masih ditemukan banyak kecurangan. Seperti menggunakan rubber seal atau karet perapat yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh serangkaian peraturan yang ada. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang Undang No 8 Tahun 1999 telah jelas melarang setiap pelaku usaha menggunakan produk yang tidak sebagaimana mestinya standar yang telah diperintahkan oleh ketentuan Perundang-undangan. Mengenai kaitannya dengan perlindungan konsumen LPG pemerintah telah mewajibkan penggunaan karet perapat oleh setiap pelaku usaha SPPBE dimana landasannya ialah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2012 yang kemudian diubah dengan Peraturan Mentri Perindustrian No. 84 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasoinal Indonesia Karet Perapat atau bisa juga disebut karet perekat untuk tabung LPG dengan Wajib. Esensinya dari pemberlakuan perundang-undangan tersebut untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, dan agar terhindar dari kecelakaan konsumen LPG.
Problematika Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Perusahaan Achmad Chikam; Fajar Rachmad Dwi Miarsa; Nur Qoilun
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 5 No. 2 (2022): Juli 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v5i2.1989

Abstract

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disahkan, maka mulailah marak pengistilahan pekerja alih daya atau outsorching yang melaksanakan kerja dengan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT), lebih lanjut disebutkan di dalam pasal 64, 65 dan 66 UU Naker. Perbedaan interpretasi hukum terhadap UU Naker yang membahas tentang PKWT antara pengusaha dan pekerja menjadi keniscayaan mutlak terjadinya perselisihan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan hubungan kerja di perusahaan-perusahaan. Pada pelaksanaan di lapangan kerja masih ditemukan banyak contoh kasus tentang perselisihan hubungan industrial yang salah satunya adalah perlindungan hukum kepada pekerja terutama kepada pekerja yang melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dimana terkait penerapannya masih tidak berjalan secara optimal, mengingat sering terjadi pelanggaran dikarenakan oleh adanya ketidakjelasan aturan tentang penerapan PKWT yang baku. Penelitian ini menggunakan metode metode yuridis normatif dan deskriptif analitik yaitu penelitian yang menekankan pada studi pustaka dengan menggunakan bahan-bahan primer perundang-undangan, buku, literarur, internet atau sumber-sumber hukum yang masih ada kaitannya dengan penelitian ini, kemudian disajikan dengan sistematis yang menjelaskan suatu keadaan hingga dapat ditarik suatu kesimpulan yang relevan. Perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang diputus hubungan kerja secara sepihak yang mana sebelum berakhir masa kontrak sesuai perjanjian kerjanya. Pihak perusahaan seharusnya memberikan uang kompensasi karena pekerja diputus hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir. Apabila karyawan kontrak itu telah memenuhi syarat maka tetap berhak menerima uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja yang telah dijalaninya. Pada dasarnya pengusaha, pekerja, serikat pekerja, buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Tetapi, jika PHK tidak bisa dihindari, maksud dan alasan PHK harus disampaikan pengusaha ke karyawan yang bersangkutan kepada serikat pekerja/buruh di dalam perusahaan jika karyawan itu merupakan anggotanya. Kemudian apabila ada perbedaan pendapat mengenai PHK terus berlanjut, pengusaha dan karyawan menyelesaikannya melalui perundingan bipartit. Akibat hukum bagi perusahaan yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerja PKWT yakni bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-I/2003 serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005, dimana semua regulasi tersebut menjadi dasar hukum terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta pekerja yang mendapatkan PHK secara sepihak dari perusahaan.     
Status Hukum Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Dalam Rangka Mencari Pekerjaan Di Indonesia Dwi Putra; M Zamroni; Nur Qoilun
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 5 No. 2 (2022): Juli 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v5i2.2070

Abstract

Penulis menganalisis status anak hasil perkawinan yang berkaitan dengan bagaimana mencari pekerjaan di Indonesia dengan judul skripsi, “Status Hukum bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran dalam Rangka Mencari Pekerjaan di Indonesia”. Bagaimana anak dari perkawinan campuran memperoleh status hukum di Indonesia dan agaimana anak dari perkawinan campuran dalam rangka mencari pekerjaan di Indonesia. Penulis menganalisis status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran. Menganalisis bagaimana anak dari perkawinan campuran dalam rangka mencari pekerjaan di sIndonesia. Untuk memecahkan suatu permasalahan yang dialami penulis, maka penulisan menggunakan metode yuridis empiris. Dengan pendekatan tersebut langkah yang di ambil adalah dengan penelitian data sekunder kemudian dilanjutkan dengan penelitian dilapangan yaitu data primer. Penulis menggunakan metode kualitatif lalu disusun dengan sistematis. Penulis menganalisis secara deskriptif kualitatif seluruh data yang diperoleh kemudian dirangkai dalam bentuk logis secara sistematis. Data dianalisis untuk memperoleh penyelesaian masalah lalu ditarik kesimpulan. Status hukum anak dari perkawinan beda ras di Indonesia dinyatakan bahwa anak bisa memperoleh kewarganegaraan dari kedua orangtuanya. Anak yang statusnya mempunyai dua kewarganaegaraan. Anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran dengan status salah satu orang tuanya adalah warga Negara Indonesia akan tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia atau memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride), sampai usia 18 tahun. Apabila anak tidak memilih menjadi warga Negara Indonesia, maka tidak dapat bekerja di Indonesia kecuali menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai peraturan undang-undang di Indonesia.
LANDASAN YURIDIS DAN PROBLEMATIKA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA TIMUR TERHADAP PENERTIBAN RETRIBUSI DI LINGKUNGAN INDUSTRI KECIL TROSOBO Muhamad Saifudin; Bambang Panji Gunawan; Nur Qoilun
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 3 No. 2 (2020): Juli 2020
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v3i2.14276

Abstract

Satuan PolisiPamong Praja Provinsi Jawa Timur bertugas memelihara ketertiban dan ketentramanmasyarakat, mengawasi dan menjaga lingkungan, serta menegakkan peraturan daerah dan1peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Intruksi Satpol PP Pasal 148 ayat (1) dan (2). Kemampuan Satpol PP dalam menjalankan kewenangannya dibatasi oleh kekuasaan ekstrayudisial yang bersifat menindas. Satpol PP seharusnya mampu membawa pendirian yang benar dan cerdas dalam situasi seperti ini, sesuai dengan paradigma baru Satpol PP menjadi petugas yang penuh persahabatan yang mampu menumbuhkannrasa dan ketenangan bagi masyarakat, dengan tetap bertindak tegasssesuai dengan peraturannperundang-undangan. Regulasi, kebijakan dan fakta materiil yang mempengaruhi pelaksanaan penertiban IKM di Lingkungan Industri Kecil Trosobo Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Landasan hukum penetapan perda adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, yang menyatakan bahwa perda berwenang membuat perda dan peraturan lainnya untuk melaksanakanotonomi dan tugas. Menurut Peraturan Daerah Nomor 61Tahun 2010 (Pasal 5), Satpol PP bertugas menegakkan dan menyelenggarakan hukum adat, perkumpulan masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Penertiban lingkungan industry kecil dan menengah sudah berjalan, terlihat dari Satpol PP Prov. Jatim tugas dan fungsi salah satunya dalam penertiban IKM khususnya di Trosobo saat ini mengalami kendala dengan Peraturan Daerah Jatim No 13 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Jatim No 1 tentang kelayakan daerah.halangan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang KetertibannUmum, berdasarkan hasil observasi dan1wawancara dengan key-informan dan informan lain.
TINJAUAN YURIDIS EKSEKUSI KENDARAAN KREDIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Moh. Fadilah Sabul M.; Agam Sulaksono; Nur Qoilun
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 3 No. 2 (2020): Juli 2020
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v3i2.14277

Abstract

Dalam praktiknya, jaminan fidusia antara debitor dan kreditor digunakan untuk melaksanakan jaminan fidusia. Meskipun beberapa hal dianggap kurang memiliki kepastian hukum, agunan jenis ini banyak digunakan dalam transaksi pinjaman karena prosedur penagihannya terbilang sederhana, cepat, dan mudah. Apa yang harus dilakukan kreditor penerima fidusia mengenai jaminan ini. Jika penerima fidusia untuk debitor lalai memenuhi tanggung jawabnya atau wanprestasi karena lalai. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan memberikan hak eksekutorial kepada akta tersebut sesuai kekuatan akta tersebut hampirsama dengan putusan pengadilan. Sehingga debitur tidak mempunyai upaya hukum dalam hal ia wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksekusi dalam kredit macet dan Untuk mengetahui bagaimanakah status hukum sertifikat jaminan fidusia yang baru didaftarkan ketika ada masalah. Dalam Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan perkreditan dilakukan dengan berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Penulisan ini menggunakan pendekatan perundangan secara normatif dan bersifat perspektif. Data sekunder digunakan dalam penulisan ini dihimpun dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang mengumpulkan data dengan mempelajari data sekunder. Metode analisis data penulisan ini secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Peraturan perundangan yang terkait adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia dan perundangan perdata. 
KEBEBASAN BERPENDAPAT DI SOSIAL MEDIA SESUAI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Itok Rudiyanto; Bambang Panji Gunawan; Nur Qoilun
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 4 No. 1 (2021): Januari 2021
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v4i1.14283

Abstract

Sesuai dengan tujuan dan perluasannya, eksplorasi ini merupakan standarisasi pemeriksaan yuridis. Strategi pengumpulan informasi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan informasi dari bahan-bahan penting yang sah sebagai pedoman hukum dan catatan resmi. Informasi tambahan dikumpulkan melalui bahan sah opsional seperti buku, buku harian peraturan, dan web. Proposal ini memberikan klarifikasi tentang batasan dan keamanan dalam hak untuk berbicara secara bebas wacana sesuai dengan Peraturan ITE melalui survei tertulis yang mencakup spekulasi, definisi, dan gagasan yang sah. Otoritas publik telah mengambil garis tertentu dalam menawarkan sudut pandang melalui hiburan virtual, terutama yang berisi demonstrasi penghinaan dan fitnah dalam Peraturan ITE. Pembatasan ini sebagai larangan untuk menyebarluaskan segala sesuatu yang mengandung fitnah dan fitnah melalui hiburan berbasis web. Batasan dan batasan ini memiliki kelemahan, karena tidak memiliki tolok ukur yang berbeda. Tingkat kesal atau tidak terganggu sangat emosional, tidak ada yang bisa mengukur titik batas selain seperti yang ditunjukkan oleh tolok ukur abstrak masing-masing pihak. Jaminan kesempatan penilaian telah dijamin secara langsung melalui UUD 1945, dan juga telah mendapat pengakuan internasional melalui Pernyataan Umum Kebebasan Bersama 1948. UU ITE hanya memutus jalur siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan atau mengirimkan data atau arsip elektronik yang mengandung unsur cibiran. Batasan ini tidak diharapkan untuk mengontrol atau membatasi hak istimewa dasar untuk mencari dan memperoleh data. Ditambahkan juga bahwa batasan yang dimaksud juga tidak bisa dianggap sebagai bentuk pemecatan atau peniadaan nilai-nilai berbasis popularitas. Terlepas dari kenyataan bahwa secara praktis, banyak korban yang terluka oleh penilaian emosional dari mereka yang memiliki posisi lebih kuat terhadap orang-orang yang lemah.