Lila Sekarnawati
Universitas Maarif Hasyim Latif

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga Atas Luka Fisik yang Dialami Korban Lila Sekarnawati; M Zamroni; Agung Supangkat
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 5 No. 2 (2022): Juli 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v5i2.6850

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban terdakwa KDRT berupa kekerasan fisik. Jenis penelitian, merupakan kajian hukum normatif yang dilakukan secara kualitatif yang ditujukan pada norma hukum dalam penuntutan pidana. Sifat penelitian, sifatnya deskriptif, didasarkan kondisi dan fakta hukum yang ada. Pernikahan adalah suatu perjanjian janji suci antara pria dan wanita, merupakan ibadah yang suci serta sakral. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius karena sering menjadi masalah hukum di Indonesia. Sebagaimana penulis analisis pada putusan nomor 180/Pid.Sus/2020/PN Sda, bahwa terjadi KDRT secara fisik, korbannya adalah istri terdakwa serta adik ipar terdakwa. Meskipun korban juga bisa menjadi pelaku yang mendorong pelaku untuk melakukan kejahatan, namun putusan yang dianalisis ini tidak ada pemicu tindak KDRT. Terdakwa mendapatkan sanksi pidana penjara selama tiga tahun, serta terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah), dasar hukumnya Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP & Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pada putusan yang penulis analisis ini sudah sepantasnya terdakwa mendapat sanksi atau hukuman pidana yang merupakan suatu bentuk tanggung jawab terhadap korban, karena korban adalah orang yang menderita, yaitu berupa kekerasan fisik. Terdakwa mempertanggungjawabkan dengan menjalani pemidanaan berdasarkan putusan Majelis Hakim.