Articles
PERANAN KETERANGAN SAKSI YANG MEMBERATKAN (A CHARGE) DALAM DELIK SUSILA SEBAGAI SALAH SATU BUKTI DALAM PERKARA PIDANA
MUHAMMAD NOFAN NOFRIZAL;
AGAM SULAKSONO;
AGUNG SUPANGKAT
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 2 No. 1 (2019): Januari 2019
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51804/jrhces.v2i1.882
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan penyelesaian suatu tindak pidana Penyelesaian suatu tindak pidana sebagai perkara pidana merupakan rangkaian proses, akan tetapi selesai tidaknya suatu kasus pidana, sangat bergantung pada hasil Pemeriksaan Hakim di persidangan Pengadilan Negeri, Dalam acara pidana, sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Tujuan dari penelitian ini adalah agar supaya bisa mengerti dan memahami kenapa menghadirkan saksi yang yang bersifat memberatkan di dalam persidangan atau agar supaya bisa mengerti seberapa kuat kekuatan dari pembuktian keterangan seorang saksi di dalam persidangan dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Susila Nomor 353/PidB/2011/PN.Bangil serta Putusan Mahkamah Agung No. 355K/PidSus/2012. Sebagaimana bunyi pasal 184 KUHP diatas, ada lima (5) terkait penggunaan bukti-bukti dalam persidangan yang digunakan untuk menyelesaikan tindak Pidana. Dalam hal keterangan dari saksi ialah bagian dari alat bukti dan memiliki kekuatan untuk membuktikan bersifat kuat, terlebih utamanya dialami usaha untuk membuktikan perbuatan materiil pelaku tindak pidana. Kapasitas dari pembuktian oleh keterangan saksi yang memberatkan atau A Charge dalam ranah Tindak Pidana Perbuatan Susila adalah sebuah bukti sah serta dalam pemeriksaan yang dilakukan hakim bersifat bebas dalam membuat pertimbangkan lebih dalam substansi daripada penjelasan dari pihak saksi yang memberatkan dengan memberikannya di persidangan agar landasan dari suatu pertimbangan yuridis yang dibuat hakim tentang melabuhkan suatu penyelesaian perkara pidana melalui hukuman penjara selama 3 tahun kepada pelakunya.
KAJIAN YURIDIS HIBAH HAK ATAS TANAH
SUYITNO SUYITNO;
M. ZAMRONI;
AGUNG SUPANGKAT
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 2 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51804/jrhces.v2i2.887
Perkembang dalam tingkat kelahiran serta pertumbuhan penduduk yang berada di negara Indonesia khususnya di surabaya dewasa ini mengakibatkan pula perkembangan pula dalam dunia usaha properti. Namun di sisi lain masalah yang ditimbulkan terasa sangat memperihatinkan bahkan menjadi persoalan yang sangat serius. Untuk itu setiap pelaksanaan ataupun penyelenggaran jual – beli maupun hibah harus dilakukan secara tertib administrasi. Guna menunjang terciptanya rasa aman dari gugatan. Tujuan diadakan penulisan ini adalah untuk mengungkapkan permasalahan yang ada didalam keluarga. Metode penulisan ini adalah melalui jenis metode berupa yuridis sosiologis dalam melakukan penelaah. Hasil dari penelaah yang dilakukan yaitu dapat diketahui bahwa pengadaan Hibah ada dua macam, Hibah langsung dan Hibah wasiat. Agar dapat terlaksana dengan tertib maka Hibah sebaiknya langsung didaftarkan di Notaris dan PPAT. Untuk menghindari banyaknya tuntutan maupun gugatan baik tanah pemerintah maupun tanah pribadi. pemerintah kota surabaya kini mulai gencar melakukan sertifikat masal atau PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan Alhamdulillah untuk warga Jeruk Lakarsantri antusiasnya sangat tinggi.
PERLINDUNGAN YURIDIS TENTANG KORBAN DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
IMAM SUBANDRIO;
BAMBANG PANJI GUNAWAN;
AGUNG SUPANGKAT
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 2 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51804/jrhces.v2i2.888
Masalah Penyalahgunaan obat terlarang/narkoba pada wilayah Indonesia adalah suatu pembahasan yang mendesak dan kompleks. Dalam dekade terakhir masalah ini telah menyebar luas. Hal tersebut dapat dijelaskan terkait adanya peningkatan angka penyalahgunaan/pengguna narkoba, berbarengan dengan jenis serta cara dalam berbagai pola dan terstruktur dalam sebuah sindikat terkait peemuan kasus-kasus tentang narkoba. Seluruh masyrakat secara internasional/mendunia akan berhadapan dengan situasi yang mengkhawatirkan akibat maraknya pengguna jenis obat-obatan terlarang. Kecemasan ini terus meningkat karena pengedaran narkoba yang merajalela yang menyebar ke semua kawasan masyarakat, diantaranya remaja. Perihal itu akan memberikan dampak pada semua lapisan kehidupan warga negara. Tingkah laku orang, terhadap ketidakpedulian terkait nilai serta norma yuridis dalam kehidupan masyarakat, adalah salah satu faktor pengguna narkotika di tingkat reamaja.Dengan adanya sosialisasi pemerintah tentang kesadaran hukum dan bahaya narkoba terhadap masyarakat terutama golongan remaja. Mampu meminimalisir penggunaan narkoba dan mempersempit ruang gerak pengedar narkoba.
ANCAMAN PIDANA TINDAK PENGEROYOKAN DI WILAYAH KECAMATAN TAMAN SIDOARJO
SINDU DWI MARSENO;
M. ZAMRONI;
AGUNG SUPANGKAT
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 2 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51804/jrhces.v2i2.908
Pengeroyokan adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum. Tujuan dilakukannya penelaah yaitu agar menemukan adakah ancaman hukuman bagi pelaku pengeroyokan serta memahami apakah ancaman pidana bagi pelaku pengeroyokan berdasarkan studi kasus No: 868/Pid.B/2018/PN.Sda tentang pengeroyokan yang dilakukan Sdr. AY terhadap Sdr. S. Penelitian ini berlokasi di Wilayah Kecamatan Taman Sidoarjo, dengan menggunakan jenis penelitian yuridis formatif. Teknik yang digunakan dalam melakukan pengelompokan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan serta internet. Penelaahan data bersifat tertulis, hasil analisis dipresentasikan secara kualitatif. Dari penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa: pengeroyokan merupakan tindakan yang melanggar pasal 170 KUHP yang menyebutkan semua orang yang dengan nyata serta melakukan kejahatan bersama dengan kekerasan kepada orang/barang, maka akan dihukum maksimal 5 tahun 6 bulan. Tindakan “Mengeroyok” adalah suatu kejahatan yang dilakukan bersama-sama bertujuan agar orang yang dikeroyok kesakitan. Pihak bersalah akan dihukum penjara maksimal 7 tahun apabila terdapat unsur merusak barang/menimbulkan luka-luka. Hukuman penjara 9 tahun, apabila kekerasan yang dilakukan menimbulkan luka berat. Hukuman penjara maksimal 12 tahun, apabila kekerasan mengakibatkan meninggal dunia. Berdasarkan perkara No: 868/Pid.B/2018/PN.Sda., pengeroyokan Sdr. AY terhadap Sdr. S, terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1, Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana; dan terdakwa AY mendapat hukuman 1 tahun penjara dan adanya pengurangan waktu hukumannnya dengan waktu selama ditahan saat diperiksa.
GRAND STRATEGY KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA
AHMAD HERU ROMADHON;
KHOMSIN ZAKARIYA;
M. ZAMRONI;
FAJAR RACHMAD DWI MIARSA;
AGUNG SUPANGKAT;
R. SRI UTAMI
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 2 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51804/jrhces.v2i2.909
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran terkait grand strategy kepolisian dalam mengungkap adanya praktik tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan aparatur desa dengan pegawai ASN. Strategi kepolisian yang mengacu pada grand strategy Kepolisi Republik Indonesia merupakan fuctional strategy yang memiliki jangka panjang dimulai pada tahun 2005-2025. Tindak pidana korupsi dana desa menunjukkan bahwa prilaku koruptif masih rentan terjadi di lingkungan pemerintah itu sendiri, meskipun sosialisasi gencar dilakukan sebagai langkah preventif dalam memerangi terjadinya praktik terjadinya korusi yang dapat merugikan keuangan negara. Disisi lain masih perlu adanya pengawasan yang lebih intens yang harus melibatkan dari beberapa lembaga terkait seperti, KPK, Kepolisian, Masyarakat maupun Pegiat Anti Korupsi lainya yang peduli terhadap bangsa. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus (observational case study) yaitu dengan cara mengumpulkan data dari observasi/peninjuan lapangan, selanjutnya mengadakan wawancara dengan pihak terkait yang ada hubungannya saat menangani kasus tersebut dalam mengungkap terjadinya praktik korupsi dana desa di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Diketahui bahwa dari 14 (empat belas) desa yang seharusnya menerima bantuan Dana Desa yang sepenuhnya sesuai dengan jumlah yang diberikan oleh pemerintah pusat justru berkurang akibat adanya praktik korupsi. Pengungkapan adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian segera bertindak dengan menentukan pola case yang akan diungkap, maka terlebih suatu investigasi dalam menentukan indikator manajemen strategi diterapkan dalam menangani sebuah kasus yang juga melibatkan kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat guna untuk dapat mensingkronkan strategi dalam memberantas praktik korupsi.
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Raden Burhanudin Sri Kuncoro Sakti;
M. Zamroni;
Agung Supangkat
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 3 No. 1 (2020): Januari 2020
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51804/jrhces.v3i1.988
Sekarang ini teknologi sangat berkembang cepat pada masyarakat dan mau tidak mau harus di ikuti dan dipahami oleh masyarakat. Perberkembangan teknologi yang begitu cepat seperti sekarang, membuat masyarakat lebih aktif dalam mencari berita dan informasi. Hadirnya Internet dan sebuah gadget yang kita kenal dengan SmartPhone. Bisa membuat dunia baru yang dikenal dengan dunia maya. Dengan masuk ke dalam dunia maya masyarakat bebas berpetualang. Dengan maraknya penggunaan media sosial pada dunia maya sering terjadi perbuatan yang melanggar hukum salah satunya adalah penyebaran berita bohong. Salah satunya adalah penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh seorang perempuan yaitu saudari Noviana yang telah melakukan penyebaran berita bohong di media sosial facebook yang akhirnya terjerat Pasal 28 ayat (1) Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mendapat hukuman oleh hakim berupa hukuman penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00. Maka dari itu perlunya kesadaran dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial oleh setiap orang, agar terhindar dari permasalahan atau perbuatan yang di anggap melawan hukum. Serta harus meninjau darimana berita itu berasal, siapa yang mengupload berita tersebut serta dari mana sumber berita tersebut agar tidak tertipu dengan berita bohong.
PENGAKUAN PUTUSAN PERADILAN ADAT KUTAI BARAT DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Lukman Efendi;
Bambang Panji Gunawan;
Agung Supangkat
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 3 No. 1 (2020): Januari 2020
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51804/jrhces.v3i1.1507
Penelitian ini bertujuan mengetahui kedudukan hukum adat dalam hukum nasional yang berkembang di masyarakat saat ini secara keseluruhan mengatur undang-undang dan bagaimana membentengi perlindungan kualitas standar dalam hukum. Melalui pemeriksaan legitimasi standardisasi, dikemukakan 1. Hukum baku ialah asas tidak tertulis yang hidup dalam standar wilayah lokal suatu ruang dan akan tetap hidup selama wilayah lokal tersebut benar-benar memenuhi standar hukum yang telah diturunkan kepadanya. dari nenek moyang mereka sebelum mereka. Oleh karena itu, keberadaan hukum baku dan situasinya dalam tatanan hukum umum masyarakat tidak dapat disangkal meskipun hukum baku tidak disusun dan dilihat dari pedoman legitimasinya merupakan hukum yang disalahpahami. Standar hukum akan secara konsisten ada dan hidup di arena publik. 2. Hukum baku ialah hukum yang benar-benar hidup dalam kesunyian, suara kecil penduduk setempat yang tercermin dalam contoh-contoh kegiatan mereka sesuai tradisi dan contoh-contoh sosial-sosial yang tidak bergumul dengan kepentingan umum. Waktu saat ini dapat dipastikan dapat disebut sebagai masa kebangkitan kelompok masyarakat asli yang dicirikan oleh pengenalan pendekatan dan pilihan yang berbeda. Namun demikian, yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya pemeriksaan dan penyempurnaan tambahan dengan saran-saran bagi penataan hukum publik dan upaya pelaksanaan hukum di Indonesia.
IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
MOCHAMAD IMAM HARIYANTO;
AGUNG SUPANGKAT;
HARIADI SASONGKO
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 5 No. 1 (2022): Januari 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51804/jrhces.v5i1.1916
Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Ker ja sangat menyita perhatian publik. Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani per nah bersepakat untuk menunda pembahasan materi mengenai klaster ketenagakerjaan agar dibahas di akhir persidangan DPR. Konstelasi pen”olakan UU sedikit berubah setelah pertemuan beberapa perwakilan serikat pekerja dan Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Cipta Kerja pada Agustus 2020. Dalam pertem uan itu, serikat pekerja bersama perwakilan Panja RUU Cipta Kerja menyepakati beberapa hal yang rencananya akan diadopsi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja. Penelitian ini mengg unakan metode metode yuridis normatif dan deskriptif anali”tik yaitu penel itian yang menekankan pada studi literatur dengan menggunakan bahan-bahan primer perundang-undangan, buku, literarur, internet atau sumber-sumber hukum yang masih ada kaitan nya dengan penelitian ini, kemudian disajikan dengan sistematis yang menjelaskan suatu keadaan hingga dapat ditarik suatu kesim”pulan yang relevan. Permasalahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Und ang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 13 tah”un 2003 dimana UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan batas waktu PKWT yang sebelumnya diatur dalam Pasal 59 Undang-Und”ang No. 13 tahun 2003 dimana implikasi dari hilangnya ayat-ayat ini sangatlah serius. Selain menghilangkan jangka waktu maksimal dan batasan perpanjangan, ketentuan baru ini juga menghilangkan kesempatan pekerja untuk berubah status dari pekerja ko ntrak menjadi pekerja tetap. Padahal, posisi pekerja dalam status kerja kontrak jauh lebih rawan dibanding deng an pekerja tetap. Dampak Pemberlakuan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Tenaga Kerja di Ind onesia Pasca Putu san Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yakni: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terla lu lama; c. pekerjaan yang bersifat musiman; d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
ANALISIS HUKUM PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU ABORSI YANG KORBANNYA DIBAWAH UMUR
KIREY DIAN PUSPITARANI;
BAMBANG PANJI GUNAWAN;
AGUNG SUPANGKAT
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 5 No. 1 (2022): Januari 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51804/jrhces.v5i1.1917
Suatu tindakan aborsi yang dilakukan anak dibawah umur dan pidana bagi orang yang memberikan bantuan atau turut serta dalam proses aborsi. Pergaulan bebas yang terjadi dikalangan remaja dapat berakibat fatal jika ditiru anak dibawah umur. Dengan meraka mengikuti adegan porno yang dapat diakses dengan mudah dan bebas dari unggahan jejaring sosial. Hal ini menyebabkan meningkatnya wanita hamil diluar nikah yang pada akhirnya melakukan aborsi, ditambah lagi aborsi bisa berdampak sangat buruk bagi kesehatan rahim wanita dan berujung kematian.Menurut Pasal 364 KUHP, seorang wanita atau orang yang mendukung dalam menggugurkan kandungan dengan sengaja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Berdasarkan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang prinsipnya mengacu pada setiap perbuatan aborsi. Kehamilan yang disebabkan oleh kondisi genetik yang signifikan dan/atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki yang membuat bayi tidak layak untuk hidup di luar kandungan, atau kehamilan yang disebabkan oleh perkosaan, yang dapat mengakibatkan tekanan psikologis bagi korban perkosaan,
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga Atas Luka Fisik yang Dialami Korban
Lila Sekarnawati;
M Zamroni;
Agung Supangkat
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 5 No. 2 (2022): Juli 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51804/jrhces.v5i2.6850
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban terdakwa KDRT berupa kekerasan fisik. Jenis penelitian, merupakan kajian hukum normatif yang dilakukan secara kualitatif yang ditujukan pada norma hukum dalam penuntutan pidana. Sifat penelitian, sifatnya deskriptif, didasarkan kondisi dan fakta hukum yang ada. Pernikahan adalah suatu perjanjian janji suci antara pria dan wanita, merupakan ibadah yang suci serta sakral. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius karena sering menjadi masalah hukum di Indonesia. Sebagaimana penulis analisis pada putusan nomor 180/Pid.Sus/2020/PN Sda, bahwa terjadi KDRT secara fisik, korbannya adalah istri terdakwa serta adik ipar terdakwa. Meskipun korban juga bisa menjadi pelaku yang mendorong pelaku untuk melakukan kejahatan, namun putusan yang dianalisis ini tidak ada pemicu tindak KDRT. Terdakwa mendapatkan sanksi pidana penjara selama tiga tahun, serta terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah), dasar hukumnya Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP & Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pada putusan yang penulis analisis ini sudah sepantasnya terdakwa mendapat sanksi atau hukuman pidana yang merupakan suatu bentuk tanggung jawab terhadap korban, karena korban adalah orang yang menderita, yaitu berupa kekerasan fisik. Terdakwa mempertanggungjawabkan dengan menjalani pemidanaan berdasarkan putusan Majelis Hakim.