Dalam praktiknya, jaminan fidusia antara debitor dan kreditor digunakan untuk melaksanakan jaminan fidusia. Meskipun beberapa hal dianggap kurang memiliki kepastian hukum, agunan jenis ini banyak digunakan dalam transaksi pinjaman karena prosedur penagihannya terbilang sederhana, cepat, dan mudah. Apa yang harus dilakukan kreditor penerima fidusia mengenai jaminan ini. Jika penerima fidusia untuk debitor lalai memenuhi tanggung jawabnya atau wanprestasi karena lalai. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan memberikan hak eksekutorial kepada akta tersebut sesuai kekuatan akta tersebut hampirsama dengan putusan pengadilan. Sehingga debitur tidak mempunyai upaya hukum dalam hal ia wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksekusi dalam kredit macet dan Untuk mengetahui bagaimanakah status hukum sertifikat jaminan fidusia yang baru didaftarkan ketika ada masalah. Dalam Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan perkreditan dilakukan dengan berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Penulisan ini menggunakan pendekatan perundangan secara normatif dan bersifat perspektif. Data sekunder digunakan dalam penulisan ini dihimpun dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang mengumpulkan data dengan mempelajari data sekunder. Metode analisis data penulisan ini secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Peraturan perundangan yang terkait adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia dan perundangan perdata.