Perkawinan merupakan salah satu hal yang penting bagi kehidupan manusia, karena dengan perkawinan seseorang akan mendapatkan keseimbangan hidup baik secara sosial, psikologis ataupun biologis. Batasan usia untuk menikah sangat penting karena dalam berumah tangga diperlukan kematangan psikologis, karena usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian yang disebabkan kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri. Demi terwujudnya tujuan pokok perkawinan, maka di Indonesia diatur adanya batasan umur untuk melaksanakan suatu perkawinan, aturan ini tertuang dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian mengalami perubahan yaitu Undang – Undang No 16 tahun 2019. Perubahan ini berkaitan dengan menaikkan batas usia perkawinanan yang awalnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun laki-laki menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Dispensasi perkawinan di bawah umur merupakan turunan masalah dari penambahan batas minimal usia perkawinan bagi wanita yang menjadi poin dalam peraturan ini. Untuk mengetahui putusan dispensasi pernikahan tentang penyebab permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama, maka perlu diketahui faktor dan dasar pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan dibawah umur di Pengadilan agama. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Yuridis ini digunakan dalam menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait perkawinan dibawah umur. Sedangkan sosiologis digunakan untuk menganalisis bekerjanya berbagai macam peraturan perundang-undangan tentang perkawinan dibawah umur. Sumber data menggunakan data sekunder. Penelitian ini juga menggunakan analisis untuk menyempitkan dan membatasi data dengan harapan menjadi data yang tersusun secara baik.