Itok Rudiyanto
Universitas Maarif Hasyim Latif

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBEBASAN BERPENDAPAT DI SOSIAL MEDIA SESUAI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Itok Rudiyanto; Bambang Panji Gunawan; Nur Qoilun
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 4 No. 1 (2021): Januari 2021
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v4i1.14283

Abstract

Sesuai dengan tujuan dan perluasannya, eksplorasi ini merupakan standarisasi pemeriksaan yuridis. Strategi pengumpulan informasi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan informasi dari bahan-bahan penting yang sah sebagai pedoman hukum dan catatan resmi. Informasi tambahan dikumpulkan melalui bahan sah opsional seperti buku, buku harian peraturan, dan web. Proposal ini memberikan klarifikasi tentang batasan dan keamanan dalam hak untuk berbicara secara bebas wacana sesuai dengan Peraturan ITE melalui survei tertulis yang mencakup spekulasi, definisi, dan gagasan yang sah. Otoritas publik telah mengambil garis tertentu dalam menawarkan sudut pandang melalui hiburan virtual, terutama yang berisi demonstrasi penghinaan dan fitnah dalam Peraturan ITE. Pembatasan ini sebagai larangan untuk menyebarluaskan segala sesuatu yang mengandung fitnah dan fitnah melalui hiburan berbasis web. Batasan dan batasan ini memiliki kelemahan, karena tidak memiliki tolok ukur yang berbeda. Tingkat kesal atau tidak terganggu sangat emosional, tidak ada yang bisa mengukur titik batas selain seperti yang ditunjukkan oleh tolok ukur abstrak masing-masing pihak. Jaminan kesempatan penilaian telah dijamin secara langsung melalui UUD 1945, dan juga telah mendapat pengakuan internasional melalui Pernyataan Umum Kebebasan Bersama 1948. UU ITE hanya memutus jalur siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan atau mengirimkan data atau arsip elektronik yang mengandung unsur cibiran. Batasan ini tidak diharapkan untuk mengontrol atau membatasi hak istimewa dasar untuk mencari dan memperoleh data. Ditambahkan juga bahwa batasan yang dimaksud juga tidak bisa dianggap sebagai bentuk pemecatan atau peniadaan nilai-nilai berbasis popularitas. Terlepas dari kenyataan bahwa secara praktis, banyak korban yang terluka oleh penilaian emosional dari mereka yang memiliki posisi lebih kuat terhadap orang-orang yang lemah.