Implementasi partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan perundang-Undangan berpedoman pada sistem politik yang dianut oleh negara, karena ituperubahan paradigma kenegaraan suatu negara memiliki konsekuensi terhadapperubahan pemaknaan dan mekanisme pelaksanaan partisipasi publik dalampembentukan peraturan perundang-undangan. Di era reformasi, bingkaitransparansi diartikulasikan sebagai partisipasi yang diberi makna keterlibatanmasyarakat dalam proses politik yang seluas-luasnya utamanya dalampembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannyaUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan, harapan terhadap adanya suatu transparansi dalampembentukan peraturan perundang-undangan mulai menguat. Masyarakat dapatberpartisipasi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundangundangan yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan,pengesahan/penetapan dan pengundangan.
Copyrights © 2012