Jurnal Legislasi Indonesia
Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012

PERTISIPASI MASYARAKAT: WUJUD TRANSPARANSI PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DEMOKRATIS PUBLIC PARTICIPATION: TRANSPARENCY DESIGN FOR FORMING OF DEMOCRATIC LEGISLATION)

., Syahmardan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2018

Abstract

Implementasi partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan perundang-Undangan berpedoman pada sistem politik yang dianut oleh negara, karena ituperubahan paradigma kenegaraan suatu negara memiliki konsekuensi terhadapperubahan pemaknaan dan mekanisme pelaksanaan partisipasi publik dalampembentukan peraturan perundang-undangan. Di era reformasi, bingkaitransparansi diartikulasikan sebagai partisipasi yang diberi makna keterlibatanmasyarakat dalam proses politik yang seluas-luasnya utamanya dalampembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannyaUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan, harapan terhadap adanya suatu transparansi dalampembentukan peraturan perundang-undangan mulai menguat. Masyarakat dapatberpartisipasi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundangundangan yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan,pengesahan/penetapan dan pengundangan.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

jli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat ...