Pane, Orin Sabrina
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi Terkait Judicial Review Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023) Pane, Orin Sabrina; Raharja, Ida Bagus Mahayoga
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i1.1376

Abstract

The Constitutional Court of Indonesia holds significant importance as a judicial authority that evaluates the constitutionality of legislation. However, the Court has been criticized for issuing ultra petita decisions, especially when examining open legal policy norms. This study analyzes Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023, which expands the eligibility requirements for presidential and vice-presidential candidates. Our research method employs a normative legal approach through the analysis of statutory regulations, conceptual analysis, and case analysis, to identify the limitations of ultra petita application in judicial review and how these limitations are applied in the a quo decision. The research reveals four aspects that limit the Constitutional Judge in issuing ultra petita decisions: (1) the substantive issues requested for examination are related to other articles that form the core of the law under review, (2) the petitioner's petitum includes a request ‘ex aequo et bono’ (the decision is requested to be passed by principles of what is fair and just), (3) the examination of the law involves public interests and is erga omnes in nature, and (4) the decision aims to achieve substantive justice. However, the a quo decision has deviated from these limitations, especially since the subject of the petition is not a legal policy that violates morality, rationality, and intolerable injustice.
Nilai Keadilan sebagai Landasan Pembentukan Undang-undang Bantuan Hukum Guna Mewujudkan Akses Terhadap Keadilan Rangkuti, Liza Hafidzah Yusuf; Pane, Orin Sabrina
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 3 No. 1 (2024): Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/nlr.v3i1.15695

Abstract

Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) hukum Indonesia, menjadi sumber utama dalam pengembangan hukum nasional. Keadilan, salah satu nilai Pancasila, menjadi dasar penting dalam pembentukan undang-undang serta memastikan pemberian hak dan kewajiban yang adil kepada semua individu, tanpa memandang latar belakang. Fokus pada hak-hak masyarakat miskin, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum lahir sebagai respons terhadap kesulitan akses keadilan oleh kelompok tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana nilai keadilan menjadi landasan pembentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, khususnya untuk masyarakat miskin. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum membantu mencapai akses terhadap keadilan (access to justice) melalui penyelenggaraan bantuan hukum, diukur dengan menggunakan beberapa indikator. Pengejawantahan nilai keadilan tergambar dalam norma hukum yang termuat dalam Undang-undang Bantuan Hukum serta secara inheren sebagai landasan dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Adapun tantangan dalam penyelenggaraan bantuan hukum adalah pemerataan penyebaran Organisasi Bantuan Hukum. Maka, sebagai rekomendasi, pemerataan Organisasi Bantuan Hukum perlu ditingkatkan melalui program-program strategis, terutama di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice) secara merata di seluruh lapisan masyarakat Indonesia, memastikan bahwa hak-hak konstitusional masyarakat, termasuk yang kurang mampu, dapat diakses dengan lebih mudah.