Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) hukum Indonesia, menjadi sumber utama dalam pengembangan hukum nasional. Keadilan, salah satu nilai Pancasila, menjadi dasar penting dalam pembentukan undang-undang serta memastikan pemberian hak dan kewajiban yang adil kepada semua individu, tanpa memandang latar belakang. Fokus pada hak-hak masyarakat miskin, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum lahir sebagai respons terhadap kesulitan akses keadilan oleh kelompok tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana nilai keadilan menjadi landasan pembentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, khususnya untuk masyarakat miskin. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum membantu mencapai akses terhadap keadilan (access to justice) melalui penyelenggaraan bantuan hukum, diukur dengan menggunakan beberapa indikator. Pengejawantahan nilai keadilan tergambar dalam norma hukum yang termuat dalam Undang-undang Bantuan Hukum serta secara inheren sebagai landasan dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Adapun tantangan dalam penyelenggaraan bantuan hukum adalah pemerataan penyebaran Organisasi Bantuan Hukum. Maka, sebagai rekomendasi, pemerataan Organisasi Bantuan Hukum perlu ditingkatkan melalui program-program strategis, terutama di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice) secara merata di seluruh lapisan masyarakat Indonesia, memastikan bahwa hak-hak konstitusional masyarakat, termasuk yang kurang mampu, dapat diakses dengan lebih mudah.
Copyrights © 2024