ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan tentang tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana dalam putusan terkait kerusakan lingkungan sebagai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian terhadap Putusan tingkat pertama, hakim menunjukan, bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya, memberikan izin usaha pertambangan kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat hukum. Dalam Putusan tingkat banding, hakim menunjukan, bahwa terdakwa melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 37 huruf b, Pasal 39 ayat (1), dan Pasal 51, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 38 ayat (3). Dalam Putusan tingkat kasasi, menunjukan ada dua pertimbangan hakim dalam putusannya yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis memuat tentang pasal yang dilanggar oleh terdakwa yaitu Pasal 2, 12 B dan Pasal 64 ayat (1) UU Tipikor, alat bukti saksi, surat, keterangan ahli dan keterangan terdakwa. Pertimbangan non yuridis adalah mempertimbangkan kerugian di bidang Ekologis, Ekonomi dan Lingkungan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sanksi pidana yang di putuskan oleh hakim terhadap terdakwa ditingkat banding 12 tahun, tingkat kasasi 15 tahun dan tingkat kasasi 18 tahun, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah). Putusan hakim mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi belum sesuai. Seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 3 UU Tipikor dan dikenakan pidana seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. ABSTRACT This study aims to determine the judge's considerations in decisions on corruption crimes related to environmental damage and the application of criminal sanctions in decisions related to environmental damage as state financial losses in corruption crimes. This research uses a normative approach. The study revealed that in the judge's decision in the first-degree court, the judge confirmed that the defendant abused his authority and position, granting a mining business permit to a company that did not meet legal requirements. In the appeal decision, the judge showed that the defendant violated Law No. 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining, Article 37 letter b, Article 39 paragraph (1), and Article 51, Law No. 41 of 1999 concerning Forestry, Article 38 paragraph (3). The cassation level decision uses legal and non-legal considerations. Legal considerations include the articles violated by the defendant, namely Article 2, 12 B, and Article 64 paragraph (1) of the Corruption Law, witness evidence, letters, expert statements, and the defendant's statement. Non-legal considerations cover losses in the Ecological, Economic, and Environmental fields that result in state financial losses. The criminal sanctions toward the defendant at the appeal level are 12 years, the cassation level is 15 years and the cassation level is 18 years, and a fine of Rp1,000,000,000.00 (one billion rupiah). All those judge's decision from the first level to the cassation level is not compatible with the law. The defendant should be subject to Article 3 of the Corruption Law and sentenced to life imprisonment or a minimum of 1 year and a maximum of twenty years.