Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TRADISI PENYERAHAN PERABOT RUMAH TANGGA DALAM UPACARA PERNIKAHAN DI DESA BAGOR WETAN SUKOMORO NGANJUK PERSPEKTIF ‘URF Fariqoini, Azimatul; Maryam Qurotul Aini, Siti
USRATUNA: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 7 No. 1 (2023): USRATUNA: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Prodi  Ahwal al-Syakhsiyah STAI Darussalam Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65356/usratuna.v7i1.519

Abstract

"Mahar" is something that must be present in a marriage. It is a gift given by a husband to his wife. According to Wahbah al-Zuḥaily, mahar is "property that becomes the right of a wife due to the occurrence of a contract or actual intercourse." In addition to mahar, there are also "srah-srahan" or gifts brought by the groom's family to the bride's family. The form of srah-srahan varies according to the traditions of each region, ranging from food, clothing, to even household items. This article will answer how the tradition of presenting household items in the wedding ceremony in Bagor Wetan Sukomoro Nganjuk Village is practiced and how the "urf" views the tradition of presenting household items in Bagor Wetan Sukomoro Nganjuk Village. This type of research is field research using a qualitative approach. The conclusion of this research is that the tradition of presenting household items in Bagor Wetan Village is a tradition that has existed since ancient times. This tradition is carried out by the groom's family and is done after the wedding ceremony along with the "temu manten" ceremony, where all the household items and other srah-srahan items are brought by the groom's entourage. In terms of material, the tradition of presenting household items is included in "urf amali," in terms of its scope of use, the tradition is included in "urf khas," and in terms of its evaluation of good or bad, the tradition is included in "urf Shahih."
Tinjauan ‘Urf Terhadap Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga Dalam Upacara Pernikahan di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Fariqoini, Azimatul; Qurotul Aini, Siti Maryam; Sukandar, Sukandar
Ta'lim : Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 4 No. 1 (2025): Ta'lim : Jurnal Multidisiplin Ilmu
Publisher : STAI Hidayatut Thullab Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mahar adalah sesuatu yang harus ada dalam pernikahan. Mahar merupakan pemberian seorang suami kepada istri sebagai hadiah. Menurut Wabah al-Zuḥaily mahar yaitu: “harta yang menjadi hak seorang istri karena terjadinya akad atau persetubuhan secara nyata. Dalam suatu pernikahan selain terdapat mahar juga terdapat srah-srahan, sah-srahan yaitu barang-barang yang dibawa oleh pihak keluarga laki-laki sebagai sebuah hadiah yang diberikan kepada pihak kelurga perempuan. Bentuk srah-srahan bermacam-macam sesuai dengan tradisi pada daerah masing-masing. Ada yang berupa makanan, pakaian, atau bahkan perabot rumah tangga. Rumusan Masalah yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana praktek tradisi penyerahan perabot rumah tangga dalam upacara pernikahan di Desa Bagor Wetan Sukomoro Nganjuk? Bagaimana tinjauan ‘urf terhadap tradisi penyerahan perabot rumah tangga di Desa Bagor Wetan Sukomoro Nganjuk? Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah Field research (penelitian lapangan) dan metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan kualitatif. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisa data yang digunakan peneliti adalah reduksi data, penyajian data, serta kesimpulan atau verifikasi. Dan sumber data yang digunakan ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Kemudian uji keabsahan data mengguanakan triangulasi sumber, meningkatkan ketekunan pengamatan dan menggunakan bahan referensi. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1. Tradisi penyerahan perabot rumah tangga yang terdapat di Desa Bagor Wetan merupakan tradisi yang sudah ada sejak zaman nenek moyang. Tradisi tersebut merupakan tradisi yang dilakukan oleh pihak keluarga calon pengantin laki-laki, praktek tradisi tersebut dilaksanakan setelah akad nikah bersamaan dengan upacara temu manten yang mana barang bawaannya dibawa oleh para pengiring dengan membawa seluruh barang-barang perabot serta barang-barang srah-srahan lainnya. 2. Di tinjau dari segi materi yang dilakukan, tradisi penyerahan perabot rumah tangga termasuk ‘urf amali, dari segi ruang lingkup penggunaannya, tradisi tersebut termasuk ‘urf khas, dan ditinjau dari segi penilaian baik buruknya, tradisi tersebut termasuk ‘urf Shahih.
Tinjauan ‘Urf Terhadap Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga Dalam Upacara Pernikahan di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Fariqoini, Azimatul; Qurotul Aini, Siti Maryam; Sukandar, Sukandar
Ta'lim : Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 4 No. 1 (2025): Ta'lim : Jurnal Multidisiplin Ilmu
Publisher : STAI Hidayatut Thullab Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mahar adalah sesuatu yang harus ada dalam pernikahan. Mahar merupakan pemberian seorang suami kepada istri sebagai hadiah. Menurut Wabah al-Zuḥaily mahar yaitu: “harta yang menjadi hak seorang istri karena terjadinya akad atau persetubuhan secara nyata. Dalam suatu pernikahan selain terdapat mahar juga terdapat srah-srahan, sah-srahan yaitu barang-barang yang dibawa oleh pihak keluarga laki-laki sebagai sebuah hadiah yang diberikan kepada pihak kelurga perempuan. Bentuk srah-srahan bermacam-macam sesuai dengan tradisi pada daerah masing-masing. Ada yang berupa makanan, pakaian, atau bahkan perabot rumah tangga. Rumusan Masalah yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana praktek tradisi penyerahan perabot rumah tangga dalam upacara pernikahan di Desa Bagor Wetan Sukomoro Nganjuk? Bagaimana tinjauan ‘urf terhadap tradisi penyerahan perabot rumah tangga di Desa Bagor Wetan Sukomoro Nganjuk? Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah Field research (penelitian lapangan) dan metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan kualitatif. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisa data yang digunakan peneliti adalah reduksi data, penyajian data, serta kesimpulan atau verifikasi. Dan sumber data yang digunakan ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Kemudian uji keabsahan data mengguanakan triangulasi sumber, meningkatkan ketekunan pengamatan dan menggunakan bahan referensi. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1. Tradisi penyerahan perabot rumah tangga yang terdapat di Desa Bagor Wetan merupakan tradisi yang sudah ada sejak zaman nenek moyang. Tradisi tersebut merupakan tradisi yang dilakukan oleh pihak keluarga calon pengantin laki-laki, praktek tradisi tersebut dilaksanakan setelah akad nikah bersamaan dengan upacara temu manten yang mana barang bawaannya dibawa oleh para pengiring dengan membawa seluruh barang-barang perabot serta barang-barang srah-srahan lainnya. 2. Di tinjau dari segi materi yang dilakukan, tradisi penyerahan perabot rumah tangga termasuk ‘urf amali, dari segi ruang lingkup penggunaannya, tradisi tersebut termasuk ‘urf khas, dan ditinjau dari segi penilaian baik buruknya, tradisi tersebut termasuk ‘urf Shahih.
KEDUDUKAN ‘URF DALAM HUKUM ISLAM Fariqoini, Azimatul; Aini, Siti Maryam Qurotul
JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol. 3 No. 1 (2023): Nopember 2023
Publisher : ADIDAS: Asosiasi Dosen Syari'ah STAI Darussalam Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

In general, 'urf or custom is practiced by all fiqh scholars, especially among the Hanafi and Maliki scholars. Maliki scholars use 'urf or the traditions prevalent among the people of Madinah as a basis for establishing laws and prioritize it over isolated hadiths. Shafi'i scholars often employ 'urf in matters where the legal provisions are not explicitly defined in Sharia or in language usage. The reason scholars accept and utilize 'urf is based on a hadith narrated by Abdullah ibn Mas'ud, as reported by Imam Ahmad in his Musnad, which states: "Whatever the Muslims consider good, it is good in the sight of Allah." Additionally, scholars consider the principle of maslahah (public welfare), meaning that people will face difficulties if 'urf is not considered. Scholars even regard it as a "required condition." When a law is established based on 'urf, its strength is considered equivalent to a law based on explicit textual evidence.