Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KERUSAKAN PERKERASAN JALAN DENGAN METODE PAVEMENT CONDITION INDEX(PCI) PADA JALAN RAYA DRINGU KABUPATEN PROBOLINGGO Fakriyan, Muhammad; Johanes Asdhi Poerwanto; Dwi Ratnaningsih
Jurnal Online Skripsi Manajemen Rekayasa Konstruksi (JOS-MRK) Vol. 3 No. 3 (2022): SEPTEMBER 2022
Publisher : Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur mengakibatkan terjadinya peningkatan volume lalu lintas yang melewati ruas Jalan Kabupaten Probolinggo, terutama Jalan Raya Dringu yang merupakan jalan nasional (Jalur Pantai Utara). Akan tetapi pelayanan jalan pada ruas Jalan Raya Dringu mengalami penurunan akibat peningkatan volume kendaraan serta terjadi kerusakan dibeberapa titik sehingga mengurangi kenyamanan pengendara yang melintas. Tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui jenis, tingkat kerusakan, penyebab kerusakan, bentuk penanganan kerusakan, dan biaya yang dibutuhkan untuk menangani kerusakan. Lokasi Studi terletak pada Ruas Jalan Raya Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo sepanjang 4,3 KM. Penelitian ini menggunakan beberapa data yaitu data primer seperti survei kerusakan jalan dengan metode Pavement Condition Index, Inventaris jalan, Data Nilai CBR, dan data sekunder seperti Lalu lintas harian rata-rata yang di dapat dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur - Bali, HSPK tahun 2021 Kab.Probolinggo dari Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 64 Tahun 2020. Hasil analisa di peroleh, Jenis kerusakan yaitu retak kulit buaya, retak blok, cekungan, amblas, retak pinggir, retak memanjang, tambalan, lubang, alur, sungkur, mengembang jembul, pelepasan butir. Bentuk penanganan yaitu dengan mengelupas permukaan dengan Cold Miling Machine / Jack Hammer dan menambal dengan lapisan baru (AC-WC), Mengisi kerusakan retak dengan emulsi (Slurry Seal), melakukan pembersihan drainase dan inletnya, mengendalikan tanaman liar yang mengganggu. Biaya Penanganan Kerusakan sebesar Rp 318.374.000,00 atau Tiga Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah.