Raihan Farras
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM KERJASAMA ANTARA PT PERTAMINA HULU ROKAN DAN PT PATRA DRILLING CONTRACTOR DI KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS PROVINSI RIAU Dedy Felandry; Yetti; Miftahul Haq; Raihan Farras
Jotika Research in Business Law Vol. 1 No. 2 (2022): Juli
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v1i2.51

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka mewujudkan Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan, untuk dapat dijadikan pedoman bagi Perusahaan dalam menjalankan operasionalnya. Hasil dari penelitian tentang Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka mewujudkan Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan tersebut dapat dijadikan sebagai pijakan dasar dalam menjalankan roda perusahaan. Selain itu, rumusan tersebut dapat bermanfaat bagi pemangku kebijakan dalam rancangan Peraturan Perundang-undangan, dan peraturan-peraturan lainnya. Target khusus penelitian ini adalah terumuskannya bentuk Prinsip GCG dalam perusahaan terutama BUMN. Dan hasil penelitian yang didapat dijadikan sebagai evaluasi atas konsistensi antara idealisme peraturan perundang-undangan secara normatif dengan praktik yang dilakukan di lapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan, yakni suatu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Sumber data dalam penelitian ini Bahan Hukum Primer, yakni bahan hukum yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Bahan Hukum Sekunder, yakni data yang berasal dari berbagai literatur, buku-buku teks, hasil penelitian, pendapat-pendapat ahli hukum, yang berkaitan dengan penelitian; Bahan Hukum Tertier, yakni data yang berfungsi sebagai pendukung data primer dan sekunder yang berupa kamus dan ensiklopedia.