This research is motivated by the rapid increase in cases of child neglect by parents in Indonesia in the last 3 years. Legally related to the criminal act of child neglect, there are several legal arrangements that regulate. This research has two problem formulations as follows, first, how is the legal regulation of parents who neglect children in the criminal act of neglect in terms of criminal law in Indonesia? Second, what are the legal consequences for parents who neglect children in the criminal act of neglect in terms of criminal law in Indonesia? The research method used is normative legal method, which examines mere secondary data such as the 1945 Constitution, Old Criminal Code, New Criminal Code, PKDRT Law, Child Protection Law, journals, articles, scientific works, and dictionaries. The results obtained from this study indicate that the current legal arrangements for parents who neglect their children refer to Article 76 letter b jo Article 77 letter b of the Child Protection Law. In addition, the legal consequences for parents who neglect their children are a prison sentence with a maximum of 5 years and a fine with a maximum of Rp. 100,000,000. Suggestions from this research are addressed to parents and KPAI to carry out their duties, obligations, and responsibilities as well as possible.Keywords: Criminal Law, Parents, Child Neglect. AbstrakPermasalahan Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lajunya peningkatan kasus penelantaran anak oleh orang tua di Indonesia dalam 3 tahun terakhir. Secara hukum terkait tindak pidana penelantaran anak terdapat beberapa pengaturan hukum yang mengatur. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah sebagai berikut: pertama, bagaimana pengaturan hukum terhadap orang tua yang menelantarkan anak dalam tindak pidana penelantaran ditinjau dari hukum pidana di Indonesia? Kedua, bagaimana akibat hukum terhadap orang tua yang menelantarkan anak dalam tindak pidana penelantaran ditinjau dari hukum pidana di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu meneliti data sekunder belaka seperti UUD 1945, KUHP Lama, KUHP Baru, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, jurnal, artikel, karya ilmiah, dan kamus. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap orang tua yang menelantarkan anak yang berlaku saat ini yaitu merujuk pada Pasal 76 huruf b jo Pasal 77 huruf b UU Perlindungan Anak. Selain itu, akibat hukum bagi orang tua pelaku penelantaran anak adalah hukuman penjara dengan maksimal 5 tahun dan hukuman denda dengan maksimal Rp. 100.000.000. Saran dari penelitian ini ditujukan kepada orang tua dan KPAI agar menjalankan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya.Kata Kunci: Hukum Pidana, Orang Tua, Penelantaran Anak.