Memberikan pelayanan terhadap khalayak yang profesional dan bermutu adalah satu dari tiga kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Tanggung jawab untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat merupakan kewajiban pekerja pemerintah sebagai pelayan publik. Peran pemerintah dalam penyelenggaraan layanan publik memiliki signifikansi yang besar, mengingat hal ini berkaitan dengan kepentingan umum masyarakat. Pemerintah beroperasi untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, dan bertujuan menciptakan lingkungan yang memungkinkan semua individu untuk berkembang dan mencapai tujuan kolektif. Tugas dan peran pegawai pemerintah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dikenal sebagai aktivitas pelayanan masyarakat. Pegawai pemerintah diamanatkan untuk melaksanakan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat dan negara sebagaimana dijelaskan pada konteks pelaksanaan layanan kepada publik oleh unit-unit pelayanan yang penuh tanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi dan tugas tersebut. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis pengaruh kepemimpinan transformasionalis dan tugas pokok serta fungsi aparatur terhadap mutu pelayanan pada masyarakat di Kantor Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penelitian yang dilakukan menggunakn metode penelitian kuantitatif. Populasi pada penelitian mencakup seluruh masyarakat di Cibungbulang, dengan pengambilan spesimen memakai metode voluntary response sampling. Sampel terdiri dari individu dengan cara sukarela berpartisipasi dalam penelitian ini. Data dikumpulkan melalui perangkat kuesioner yang telah dilakukan pengujian reliabilitas juga validitasnya. Penganalisisan dilakukan dengan cara regresi linear berganda, di mana dugaan sementara diuji melalui uji F dan uji t menggunakan perangkat lunak SPSS. Hasil analisis regresi mengindikasikan bahwa 83,2% ragam kualitas pelayanan bisa dijelaskan dengan faktor-faktor pada variabel kepemimpinan transformasional dan tugas pokok fungsi aparatur, sedangkan 16,8% sisanya dipengaruhi oleh faktor lainnya yang tidak menjadi fokus dalam penelitian. Adapun pengujian F memberikan hasil bahwa variabel cara memimpin transformasional dan tugas pokok fungsi aparatur secara simultan mempunyai pengaruh yang positif kepada kualitas pelayanan, dengan nilai Fhitung (245,796) yang lebih besar daripada Ftabel (2,700). Selain itu, hasil uji t memperlihatkan bahwasanya variabel kepemimpinan transformasional menghasilkan nilai thitung (17,544), sementara ttabel (1,660), yang membuktikan bahwa variabel itu memiliki efek yang signifikan terhadap kualitas pelayanan secara parsial.